KPU Persiapkan Eksekusi Putusan MK Sandingkan Data Perolehan Suara di 120 TPS Dapil Banten II yang Dinilai Langgar Administrasi
BANTEN – KPU akan segera melakukan penyandingan data antara C.Hasil dengan D.Hasil di 120 tempat pemungutan suara (TPS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang pada Selasa, (18/06/2024).
“Dalam waktu dekat (dilakukan penyandingan data),” kata Idham Holik di lokasi.
Idham Holik mengatakan, monitoring dilakukan untuk persiapan penyandingan data sebagai tindak lanjut putusan MK. Pihaknya ingin memastikan bahwa dokumen yang akan disandingkan dalam kondisi baik dan aman.
“Saya menyaksikan langsung dijaga oleh Polri, Insya Allah dokumennya aman sehingga proses sanding data berjalan lancar,” ungkapnya.
Namun, Idham Holik tidak menyebutkan apakah sanding data akan mengubah perolehan suara atau tidak. “Kita tunggu saja hasil sanding data seperti apa karena belum dilakukan sanding datanya,” tuturnya.
Menurut Idham Holik, PHPU merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan pemenuhan hak peserta Pemilu. Sehingga apapun hasilnya, harus dihormati oleh siapapun.
Akan tetapi, kata Idham, putusan MK yang mengharuskan penyandingan data di 120 TPS di Banten harus dijadikan bahan evaluasi kedepan agar tidak terulang kembali.
“Sudah pasti akan menjadi evaluasi bagi kami baik dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada kedepan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pileg DPR RI di Pemilu 2024 yang diajukan Partai Demokrat.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa KPU harus melakukan penyandingan data antara C.Hasil dan D.Hasil di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pileg DPR RI Dapil Banten 2. Yang tersebar di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil- DPR dengan D.Hasil Kecamatan DPR,” jelas Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip dari live streaming Youtube MK RI, Kamis, (06/06/2024).
MK juga memberikan waktu paling lambat 30 hari bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Dalam pertimbangan putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diakses melalui laman mkri.id, Bawaslu Provinsi Banten telah memutus PPK Taktakan, PPK Walantaka, dan PPK Baros telah terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Akan tetapi karena hasil Pemilu secara nasional telah ditetapkan, sehingga telah menjadi objek PHPU di Mahkamah Konstitusi, maka berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 bertanggal 15 Maret 2024, terhadap pelanggaran administratif Pemilu tersebut tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan administrasi.
Sehingga Mahkamah menilai bagian pertimbangan majelis pemeriksa pada Putusan Bawaslu Provinsi Banten a quo haruslah menjadi dasar rujukan bagi Mahkamah untuk menyelesaikan permasalahan perbedaan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR atau C. Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR.
“Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Banten a quo masih terdapat persoalan di 120 TPS yang belum terselesaikan karena tidak dilakukan penyandingan C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR,” bunyi pertimbangan MK.
Oleh karena itu, untuk meyakinkan Mahkamah perihal perolehan suara yang benar dan guna menjamin kemurnian suara pemilih serta demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan Termohon (KPU) untuk menyandingkan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) pada C.Hasil-DPR di 120 TPS tersebut di atas dengan D. Hasil Kecamatan-DPR. (ukt)