Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 Serahkan Hasil Pencermatan DCS
BANTEN – KPU Banten menerima pengajuan perubahan bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
Penerimaan dokumen pengajuan perubahan dilakukan di Aula KPU Banten mulai 6-11 Agustus 2023. Pada hari terakhir 11 Agustus 2023 penerimaan hingga pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pada hari terakhir pencermatan Rancangan DCS pada Jumat (11/8/2023), sebanyak 17 partai politik (parpol) menyerahkan dokumen pencermatan rancangan DCS. Pada hari sebelumnya, Kamis (10/8/2023), Partai NasDem sudah terlebih dulu menyampaikan dokumen pencermatan rancangan DCS.
“Dari hasil pemeriksaan penyampaian dokumen pencermatan rancangan DCS dari seluruh partai politik (parpol) dinyatakan ada dan lengkap,” kata Mohamad Ihsan melalui pesan Whatsapp, Sabtu (12/8/2023).
Lihat juga Sungguhkah Politik Uang mau Diberantas? Ini Ancaman Pidana Politik Uang di Pemilu 2024
Mohamad Ihsan juga menjelaskan, selanjutnya KPU Provinsi Banten akan melaksanakan verifikasi administrasi (cermin) dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan pada tanggal 12 – 15 Agustus 2023. Selanjutnya pada tanggal 16-18 Agustus penyusunan dan penetapan DCS, dan pada 19 Agustus pengumuman DCS hingga tanggal 23 Agustus 2023.
Sementara itu, Kordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Banten, Akhamd Subagja juga mengatakan, dokumen yang harus diserahkan antara lain dokumen rancangan DCS Caleg DPRD Provinsi Banten yang terdapat perubahan, pergantian, pernambahan dokumen, perubahan nomor urut, perpindahan daerah pemilihan (Dapil).
“Perubahan nomor urut, perpindahan dapil dan pergantian calon diperbolehkan asalkan ada persetujuan dari Ketua parpol di tingkat pusat,” jelas Akhmad Subagja. (ukt)