Nasional

DPR Bahas Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran

JAKARTA – DPR RI akan mulai membahas revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 dapat menggambarkan visi Indonesia terkait pekerja migran. Menurutnya, pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri.

“Ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu,” kata Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, mengutip dpr.go.id, Kamis (30/1/2025).

Dia juga mengingatkan agar DPR tidak sekadar memberikan cek kosong kepada eksekutif, dan segala aturan hanya ditetapkan melalui ketetapan menteri. Dia menambahkan, jika itu berpotensi menyimpang dari maksud dan tujuan awal pembentukan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.

 “Syarat-syarat pekerja migran sangat penting, misalnya memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial,”tegasnya.

Lihat juga Kementerian ATR/BPN Diminta Transparan Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Meskipun, imbuh dia, hal ini sebenarnya sebagai syarat keberangkatan. “Yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” jelas politisi Fraksi Golkar ini.

Irawan mencontohkan kejadian pekerja migran Indonesia yang meresahkan masyarakat Jepang dengan aksi begalnya. Ia menilai hal ini berbahaya jika citra pekerja migran Indonesia menjadi negatif di mata dunia.

PMI dengan Keahlian Tertentu

Terpisah, masih dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan, revisi UU P2MI akan juga mengatur pekerja migran dengan keahlian tertentu.

Menurut politisi Partai Golkar ini, pekerja migran Indonesia sering kali terkesan sebagai pekerja dengan keterampilan rendah. Untuk itu, Baleg DPR RI tengah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait aturan ini.

“Kita jangan terjebak dengan persepsi bahwa pekerja yang kita kirim hanya pekerja dengan skill rendah. Undang-undang ini juga harus bisa menjaga martabat bangsa dan negara kita. Kita harus mulai memikirkan untuk mengirimkan pekerja dengan keahlian tinggi,” ujar Doli.

Kompetensi pekerja migran Indonesia, imbuh Doli, akan menjadi perhatian. Pekerja migran perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik, termasuk penguasaan bahasa, serta sikap yang profesional.

Dia juga menegaskan bahwa RUU P2MI tidak hanya akan mengatur pekerja migran dengan pekerjaan berketerampilan rendah, tetapi juga pekerja dengan profesi tinggi, seperti pilot yang bekerja di perusahaan penerbangan luar negeri. “Semua pekerja migran, baik yang low skill maupun high skill, harus tertampung dan diatur dalam undang-undang ini,” ujarnya. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button