Titip-Menitip Masih Mengintai SPMB, Pengawasan dan Sanksi Jadi Krusial
BANTEN – Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini berpotensi lebih ramai dan rawan polemik dibanding tahun sebelumnya.
Ubaid menyoroti potensi kembali terjadi praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa, seperti yang sempat terjadi di Banten tahun lalu. Saat itu, terdapat dugaan intervensi melalui memo berkop DPRD Banten, namun tidak diikuti sanksi tegas.
“Kalau tidak ada sanksi, orang akan semakin berani. Tahun lalu tidak ada penindakan, jadi praktik seperti itu bisa saja terulang, bahkan lebih banyak,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (13/04/2026).
Baca juga SPMB 2026 : Dari Titipan Manual ke Intervensi Digital
Ubaid menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan sanksi untuk mencegah kecurangan. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan perencanaan daya tampung secara matang, termasuk melibatkan sekolah swasta jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.
“Pemerintah harus tahu apakah sekolahnya cukup. Kalau tidak, libatkan sekolah swasta agar semua anak tetap tertampung,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 161 Tahun 2026, yang menghadirkan sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya. Tahapan utama penerimaan siswa yak i pemerintah membuka proses pra-SPMB yang berlangsung mulai 20 April hingga 31 Mei 2026. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran awal melalui portal resmi SPMB milik Dindik Banten.
“Waktunya cukup panjang agar calon siswa maupun orang tua bisa bertanya, memahami mekanisme, serta memastikan data sudah sesuai sebelum pendaftaran utama,” jelasnya.
Herdi menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam SPMB tahun ini terletak pada sistem domisili penerimaan siswa. Untuk wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, siswa dengan jarak rumah maksimal 500 meter dari sekolah dapat diterima melalui jalur domisili lingkungan tanpa mempertimbangkan nilai akademik, namun tetap berdasarkan kuota. Sementara itu, di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak, jarak domisili lingkungan ditetapkan hingga 1.000 meter dari sekolah.
Adapun komposisi kuota penerimaan siswa meliputi: 35 persen jalur domisili, 20 persen domisili lingkungan (tanpa nilai), 15 persen domisili wilayah (menggunakan nilai), 30 persen jalur prestasi, 30 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan orang tua.
“Domisili lingkungan tidak menggunakan nilai, sedangkan domisili wilayah tetap mempertimbangkan nilai akademik,” katanya.
Herdi juga mengatakan, Dindik Banten memastikan seluruh proses SPMB 2026 bebas praktik titip-menitip.
“Kami pastikan pelaksanaan SPMB tahun ini transparan, bersih, akuntabel, dan tidak ada praktik titip menitip,” ujarnya.
Herdi menambahkan, setiap sekolah negeri diwajibkan memasang banner informasi sekolah gratis di sekolah swasta sebagai alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri sebagai bagian dari program Sekolah Gratis. Dengan program tersebut, siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan secara gratis di sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. (ukt)





