Banten

Efisiensi Anggaran di Kota Serang Tak Berdampak Signifikan

BANTEN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten turut memastikan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara berjalan optimal di Kota Serang.

Kepala BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofian mengatakan, dalam Inpres tersebut BPKP diberikan tugas untuk turut mengawasi kebijakan efisiensi ini.

“Sebenarnya di Inpres itu kan kami suruh mengawasi juga terkait efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” tuturnya di kantor Walikota Serang, Senin, (17/02/2025).

Lihat juga Pajak Bumi Bangunan Tinggi, Tapi 40 Persen Jalan di Kota Serang Rusak

Menurut Rusdi, pihaknya berperan untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada Pemda dalam menjalankan Inpres.

Selain itu, kata dia, efisiensi tidak terlalu berdampak signifikan bagi Pemkot Serang, karena hanya terkena efisiensi sebesar Rp5 miliar. Berbeda dengan kabupaten/kota lain yang terdampak efisiensi hingga Rp80 miliar.

“Mungkin efisiensi juga kecil kalau di Kota Serang. Nggak terlalu signifikan. Nggak terlalu berdampak kalau saya lihat,” jelasnya.

Rusdi juga mengatakan, pihaknya juga turut mengawasi perencanaan dan penganggaran di Pemkot Serang berkaitan dengan sektor pendidikan, kesehatan, ketangan pangan, kemiskinan, dan stunting.

“Untuk melihat efektivitas dan efisiensi terkait 5 sektor itu. Dan memberikan solusi kalau ada permasalahan atau rekomendasi dalam permasalahan 5 sektor itu,” katanya.

Rusdi menegaskan, kelima sektor tersebut merupakan prioritas utama pada tahun 2025 sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Pemkot Serang harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 5 miliar di tahun 2025.

“Sebagai informasi, kita harus ada efisiensi sekitar Rp5 miliar,” kata Penjabat (Pj) Walikota Serang Nanang Saefudin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Kamis, (06/02/2025).

Dikatakan Nanang, terkait efisiensi anggaran tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agar bisa dilihat anggaran mana saja yang dilakukan efisiensi.

“Kita nanti bicarakan dengan internal TAPD. seperti apa, pada program, kegiatan apa yang kita bisa efisiensikan. Dalam waktu cepat kita akan melakukan efisiensi,” tuturnya.

Seperti diketahui, efisiensi anggaran tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button