OJK Tetapkan Sanksi Sejumlah Pihak Terkait Kasus PT TDPM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Dalam siaran persnya, OJK, berdasarkan hasil pemeriksaan, mnenetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap sejumlah. Disebutkan, terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2022, dan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023) PT Indo Pureco Pratama Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Sanksi itu berupa sanksi denda sebesar Rp4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset, serta karena PT Indo Pureco Pratama Tbk tidak melakukan kewajiban terkait penyampaian laporan Informasi atau fakta material kepada OJK dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material atas pemberhentian kegiatan operasional.
Sanksi administratif juga dikenakan kepada Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode tahun 2021 sampai dengan 2023, nberupa denda sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Baca juga Pegiat Sosal pasar saham disanksi OJK
Juga kerena pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin pada pos aset yang merupakan mutasi dari pengurangan uang muka bangunan pabrik yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai asset.
Sanksi yang sama dikenakan kepada Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), kemudian sanksi kepada Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dan Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah)
Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pihak-pihak , yakni PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif denda sebesar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Pihak lain yang disanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis adalah, Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2020 dikenai denda sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian AP Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara selaku Auditor Laporan Keuangan (LK) per 30 September 2020 TDPM dikenai denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (red)






