Warga Rancapinang Terus Kawal Gugatan Lahan yang Diklaim TNI

BANTEN – Ratusan warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam Ikatan Rakyat Agraria (IKRAR) itu mengawal penyerahan dokumen kesimpulan dalam gugatan terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang, Selasa (28/7/2026).
Aksi para warga tersebut diiringi pawai pertunjukan seni gendang pencak, serta membawa hasil bumi sebagai simbol perjuangan mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai ruang hidup masyarakat di wilayah Ranca Pinang.
Diketahui, gugatan para warga yang dilayangkan berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan Batalyon 842/Badak Sakti.
Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mengatakan agenda persidangan hari itu adalah penyerahan kesimpulan yang merangkum seluruh proses pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
”Hari ini agenda penyerahan kesimpulan. Dokumen itu memuat seluruh rangkaian pembuktian serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan,” kata Rohim.
Menurut dia, lebih dari 100 warga Desa Rancapinang hadir langsung di PTUN Serang untuk mengawal jalannya proses tersebut.
“Kurang lebih ada 100 lebih warga dari Desa Rancapinang yang hadir hari ini untuk ikut serta mengawal proses penyerahan kesimpulan tersebut,” ujarnya.
Rohim bilang, konflik agraria di wilayah itu memuncak pada 2025 ketika alat berat berupa ekskavator masuk ke lokasi dan membabat puluhan hingga ratusan pohon kelapa serta area persawahan milik warga.
Selain itu, ia juga berkata bahwa masyarakat menolak aktivitas tersebut karena mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerbitan sertifikat hak pakai di atas tanah yang mereka kuasai.
“Masyarakat sudah mengadu ke berbagai instansi pemerintah sejak 2025, mulai dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Presiden dan Komnas HAM,” sampainya.
Ia menambahkan, persoalan itu sebenarnya telah berlangsung lama. Menurut dia, warga Desa Rancapinang pernah mengadukan persoalan serupa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 1997 terkait dugaan jual beli paksa lahan yang terjadi pada 1996.
Dalam gugatan tersebut, kata Dia, pihaknya meminta Majelis Hakim PTUN Serang membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan karena dinilai cacat hukum.
“Harapannya jelas, kami meminta Majelis Hakim PTUN membatalkan sertifikat tersebut,” ucapnya.
Seorang warga Desa Rancapinang, Iis, mengatakan masyarakat berharap majelis hakim memberikan putusan yang berpihak pada rasa keadilan. Dengan demikian, ia menegaskan warga tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan maupun tanaman yang berada di area sengketa.
“Harapannya hakim bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Rancapinang. Kami masyarakat Rancapinang belum pernah menerima ganti rugi lahan atau tanaman. Nenek, kakek, dan orang tua kami tidak pernah melepaskan atau melakukan jual beli tanah Rancapinang,” ungkapnya.
Menurut warga, lahan yang disengketakan itu direncanakan untuk pembangunan batalyon, perkebunan, dan peternakan.
Penyerahan dokumen kesimpulan menjadi tahapan akhir sebelum Majelis Hakim PTUN Serang menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI. (ukt)






