Pemkab Serang Tandatangani Persetujuan Dana Hibah Pilkada 2024
BANTEN – Pemkab Serang menyetujui pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang. Hal itu dituangkan dalam Berita Acara Hibah Anggaran Pilkada 2024.
Pendatanganan berita cara dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri, Rabu (09/8/2023), di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Serang. Hadir dalam acara itu, Kepala Bagian Kesbangpol Epi Priatna, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi yang turut menandatangani berita acara.
Berdasarkan berita acara dana hibah Pilkada 2024, anggaran Pilkada untuk KPU Kabupaten Serang sebesar Rp56 Miliar, sedangkan untuk Bawaslu Rp22 Miliar.
“Untuk anggaran Pilkada 2024 ini, pemerintah daerah memberikan hibah kepada KPU sebesar Rp56.718.218.000 dan untuk bawaslu hibahnya sebesar Rp22 Miliar,” kata Entus kepada wartawan di ruang kerjanya usai acara pendatangan.
LIhat juga Biaya Pilkada Kabupaten Serang Aman, KPU dan Bawaslu Tandatangani Perjanjian Hibah Besok
Entus berharap, anggaran yang sudah disiapkan Pemda bisa dimanfaatkan oleh KPU dan Bawaslu secara efektif dan efisien, sehingga agenda Pilkada Kabupaten Serang 2024 bisa berjalan lancar, sebagaimana pengalaman pada Pilkada sebelumnya.
“Kami meyakini dengan perhitungan yang rasional ini bisa mengakomodir seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Selain untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, Pemda Kabupaten Serang juga menyiapkan dana untuk pengamanan Pilkada. Yaitu untuk unsur Polri Rp3,1 Miliar, dan TNI sebesar Rp1,1 Miliar.
Lihat juga Bawaslu Kota Serang Ngotot, Penertiban Peraga Kampanye Tugas Pol PP
Namun, pencairan dana hibah, menurut Entus , KPU dan Bawaslu harus mengajukan kepada Bupati untuk realisasinya. “Tentunya itu tidak sekaligus, mengingat cash flow (aliran kas) di kas daerah juga diperuntukkan untuk seluruh kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD). Maka sesuai dengan kebutuhan mereka mengajukan nanti BPKAD memproses untuk pencairan,” tutupnya.
Sebelumnya Kasubid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Pemkab Serang Dikdik Abdul Hamid mengungkap, KPU Kabupaten Serang sempat mengajukan sebesar Rp107 Miliar, tapi setelah mendapatkan cost sharing (pembagian pembiayaan) dari Pemprov Banten sebesar Rp51 Miliar, akhirnya hanya mengajukan Rp56 Miliar ke Pemkab Serang. (ukt)