Mahkamah Konstitusi Sidangkan Perkara PHPU Partai Demokrat dan PPP di Banten
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar lanjutan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.
Berdasarkan jadwal sidang yang diunggah di laman mkri.go.id, sejumlah agedan sidang perkara PHPU tercatat digelar Senin (27/05/2024) dan dua perkara PHPU di antaranya berasal dari Provinsi Banten, gugatan PHPU dari Partai Demokrat dan Partai Persatuan Permbangunan.
Dalam jadwal tercatat, perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkaran PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024, Partai Demokrat dengan kuasa Dr. Mehbob, S.H., M.H., CN, Dr. Muhajir, S.H., M.H. Yandri, S.H., M.H.
Lihat juga Mahkamah Konstitusi Tangani 9 Perkara Pileg Banten
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan Alat Bukti tambahan. Gugatan meliputi PHPU DPR RI di daerah pemilihan Banten 2, serta PHPU DPRD di daerah pemilihan Kota Tangerang 1.
Sidang lainnya digelar untuk perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan, melalui kuasa hukumnya, Bambang Wahyu Ganindra, S.H., M.H, Bakas Manyata, S.H., M.Kn, Jou Hasyim Waimahing, S.H., M.H, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. (red)