Banten

Akses Layanan Informasi Bagi Masyarakat Banten Harus Dipermudah

BANTEN – Akses layanan informasi bagi masyarakat Banten harus dipermudah badan publik. Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten sedang melakukan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) informasi publik terhadap badan publik yang ada di Provinsi Banten.

Komisi Informasi Provinsi Banten telah melakukan monev mulai tanggal 12-18 Juli 2023 untuk tahapan sosialisasi monev.

Selanjutnya pada tanggal 18 Juli-11 Agustus adalah tahapan pengisian quesioner.

KI Provinsi Banten juga melakukan pemantauan aktivitas website dari badan/lembaga publik pada 16-6 September 2023.

Selanjutnya, KI Provinsi Banten juga meminta badan/lembaga publik yang ada di Provinsi Banten untuk melakukan presentasi pada 18-27 September 2023.

Selanjutnya ada kunjungan atau visitasi ke badan/lembaga publik di provinsi Banten pada tanggal 09-25 Oktober 2023 mendatang.

Lihat juga Seleksi Komisi Informasi Banten :  45 Calon Anggota KI Banten Masuk Tahap Selanjutnya

Ketua Pelaksana Monev KI Provinsi Banten Hilman mengungkapkan, monev dilakukan terhadap 39 organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, 8 kabupaten/kota, 12 lembaga non struktural (LNS), dan 15 BUMD.

“Tentu ada indikator ya, pertama soal sarana dan prasarana website, layanan informasi publik. Jadi untuk melihat bagaimana kesiapan badan publik untuk memberikan layanan informasi publik,” kata Hilman.

Keterbukaan informasi di Banten ada peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya, terutama komitmen dari badan/lembaga publik.

“Tentu disitu juga ada kolaborasi yang terjadi, yang cukup bagus antara pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan atasan badan publik,” jelasnya.

Target Monev

Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, target monev adalah layanan informasi publik berjalan sesuai dengan peraturan KI (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.

“Monev itu untuk memastikan badan publik dalam melaksanakan layanan informasi publik dengan berbagai indikator yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Menurut Toni, KI berperan menjadikan badan publik tak sekadar memberikan informasi, tapi juga menyediakan menerbitkan, dan memberikan informasi kepada publik.

“Jadi badan publik kewajibannya mengumumkan, menyediakan, memberikan informasi. Bagaimana masyarakat itu diberikan kemudahan mengakses informasi dari yang sudah diumumkan tadi apakah melalui website,  apakah melalui pengumuman yang mudah dijangkau oleh masyarakat,” imbuhnya. (Adv)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button