OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
Dalam siaran pers yang diunggah di ojk.go.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
“OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” demikian Agusman dalam siaran pers tersebut.
LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menengarai adanya dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal ini dilaporkan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin
Dalam mengusut dugaan korupsi ini, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi.
Terungkap bahwa ada 4 debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani mendorong agar LPEI bersih dari korupsi.
Dalam kesempatan konfrensi pers bersama Menteri Keungan, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkap empat perusahaan yang terindikasi fraud. Berikut empat perusahaan tersebut:
1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar
3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar
Sebagai informasi, LPEI atau Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia merupakah Lembaga Keuangan dibawah pembinaan Kementerian Keuangan yang diberikan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) selain menjalankan fungsi utama dalam penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor.
PKE merupakan penugasan dari pemerintah kepada LPEI untuk memfasilitasi transaksi/proyek ekspor yang secara komersial sulit untuk dilaksanakan namun diperlukan pemerintah untuk menunjang kebijakan/program ekspor. Hingga saat ini, LPEI telah melaksanakan PKE untuk ekspor kereta api, pesawat terbang, produk sektor manufaktur, komoditas produk olahan, dan lain-lain. (red)