Politik

Hati-hati Ngajak Golput Bisa Dipidana, Bawaslu Banten Ungkap Aturannya

BANTEN – Setiap orang berhak untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 ataupun Pemilihan serentak. Apabila ada seseorang yang ngajak tidak memilih atau golput bisa dikenakan pidana.

Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir mengingatjmkan, setiap orang memiliki hak pilih yang sama pada saat Pemilu. Sesuai dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) sehingga orang lain tidak bisa mengintervensi seseorang untuk Golput.

Sebelumnya, muncul rekaman video di sebuah akun media sosial, seorang lelaki yang dinarasikan sebagai kepala desa di Kecamatan Patia, Pandeglang, yang salah satu kalimatnya menayatakan di daerah tersebut akan golput pada Pemilu 2024, karena kecewa tidak ada satupun anggota DPRD yang hadir pada peringatan HUT RI ke-78 di wilayah itu.

Terkait hal itu, menurut Badrul, Bawaslu saat ini masih belum bisa dilakukan penindakan karena Bawaslu menjalankan fungsinya sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penindakan bisa dilakukan apabila pada hari pemungutan suara ada seseorang yang menjanjikan uang atau materi lainnya agar orang lain tidak memilih.

Lihat juga Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten Alami Kekosongan Jabatan, Pekerjaan Ditangani Bawaslu Provinsi

“Najak Golput itu ada pidananya kalau dilakukan pada saat pemungutan suara. Tapi itu juga harus ada unsur menjanjikan uang atau sesuatu lainnya agar orang lain tidak menggunakan hak pilihnya,” ucap Badrul Munir melalui saluran Telepon, Kamis (17/8/2023).

Badrul Munir menjelaskan, jika seseorang ngajak Golput pada saat pemungutan suara dengan menjanjikan sesuatu dapat dikenakan pidana. Sesuai dengan pasal 515 UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu pidana paling lama 3 tahun dan denda palin banyak Rp36 juta.

Selain itu, tambah Badrul Munir, apabila ada seseorang yang menggunakan kekerasan atau menghalangi orang lain untuk memilih bisa dikenakan pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Hal itu sesuai dengan pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Badrul Munir juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024, agar bisa menyalurkan aspirasinya melalui wakil-wakilnya nanti, sehingga akan terpilih pemimpin yang sesuai keinginan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, menyalurkan hak suaranya dalam proses demokrasi ini,” katanya.

Badrul mengungkapkan apabila ada yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp60 juta.

“Kalau menggagalkan ada lagi, pidananya lain lagi. Menggagalkan itu pasal 531 (UU Nomor 7 tahun 2017) itukan masuk juga itu 5 tahun. Jadi intinya setiap orang dengan kekerasan menghalangi hak pilih, membuat gaduh, mencoba menggagalkan pemungutan suara nah itu 5 tahun dan denda Rp60 juta,” tambahnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats