Migrant Care : Pekerja Migran Jangan Cuma Dijadikan Kantong Suara
BANTEN – Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri memiliki hak politik yang sama, sehingga harus diperhatikan status hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, meski penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sudah menetapkan badan adhoc, Wahyu berharap badan adhoc tersebut dimaksimalkan untuk menjamin hak-hak politik pekerja migran.
Menurutnya, masalah terbesar pada penyelengaraan Pemilu 2024 untuk pekerja migran adalah validitas data pemilih, karenanya harus mendapatkan perhatian khusus dari penyelenggara Pemilu meskipun banyak tantangan.
Lihat juga Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
“Masalah terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu untuk pekerja migran adalah validitas data pemilih,” ucap Wahyu Susilo kepada banteninside.co.id melalui pesan suara Whatsapp, Sabtu (17/6/2023).
Berdasarkan pemantauan Migrant CARE, saat ini pendataan pekerja migran masih jauh dari kata memadai. Misalnya data terakhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tidak lebih dari sepertiga pekerja migran kita yang selama ini bekerja di berbagai belahan dunia.
“Itu adalah tantangan dan harusnya ada keseriusan untuk melakukan pendataan calon pemilih di luar negeri hingga mendekati jumlah pada taraf mendekati akurat,” pungkasnya.
Wahyu Susilo juga menambahkan, harapan pekerja migran di Pemilu 2024 adalah mereka tidak hanya dijadikan sebagai kantong suara tetapi juga aspirasinya harus diperhatikan. Aspirasi pekerja migran baik dalam Pemilu ataupun di Pilpres serta Pileg itu juga menjadi perhatian dari para kandidat.
Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada tahun 2023 hingga bulan Mei, sebanyak 115.414 pekerja migran Indonesia ditempatkan di berbagai negara. Terdapat sebanyak 65.707 yang bekerja di sektor formal dan 49.707 di sektor Informal.
Sedangkan untuk bulan Mei 2023 sendiri penempatan pekerja sebanyak 25.973, pada sektor formal 14.305 dan informal sebanyak 11.668.
Terlihat bahwa jumlah penempatan pekerja migran sektor formal sebanyak 14.305 orang lebih tinggi daripada jumlah penempatan pekerja migran Indonesia sektor informal yang hanya 11.668 orang pada bulan Mei 2023.
Pada periode Januari-Mei 2023, terlihat bahwa jumlah penempatan pekerja migran sektor formal sebanyak 65.707, lebih tinggi daripada jumlah penempatan Pekerja migran Indonesia sektor informal yang sebanyak 49.707. (ukt)