Nasional

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Komisi VIII: Revisi UU Haji Penting Segera Dilakukan

JAKARTA – Lima rekomendasi disampaikan Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin 30/10/2024), lalu. Satu di antara rekomendasi tersebut adalah revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan, rekomendasi Pansus Haji untuk merevisi Undang-Undang Haji penting segera dilakukan.  “Revisi perlu untuk menyesuaikan kondisi terkini dalam pelaksanaan haji,” kata Singgih dalam keterangan tertulis, dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (26/10/2024).

Revisi tersebut, kata Singgih, perlu untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji. Ditambahkan, Arab Saudi semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.

 Selain itu, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, revisi penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji. Arab Saudi banyak melakukan perubahan kuota haji, persyaratan kesehatan, dan ketentuan lain, termasuk batasan usia dan pembatasan jumlah jemaah selama pandemi.

Melalui revisi UU, Singgih menyakini hal itu bisa memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran, antrian, dan prioritas calon jamaah sesuai dengan kebijakan baru.

Dia juga menilai revisi perlu untuk mengatur investasi dana haji. Investasi ini penting untuk mengakomodasi tata kelola dana haji yang lebih transparan dan efisien. Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini diinvestasikan untuk menghasilkan manfaat bagi jemaah. Kendati demikian, dinilai perlu ada pembaruan dalam aspek pelaporan keuangan, pilihan investasi yang lebih aman, serta peningkatan keuntungan demi kesejahteraan jemaah.

Lihat juga DPR RI Dorong Pembentukan Pengaduan Online Pilkada 2024 Untuk Hadirkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Revisi juga perlu untuk mengatur subsidi biaya haji. Menurut Singgih, adanya perubahan biaya haji yang cenderung meningkat, UU perlu meninjau kembali skema subsidi yang diberikan kepada calon jamaah. “Termasuk bagaimana cara pengelolaan dana ini dapat dilakukan dengan lebih berkelanjutan,” kata Singgih.

Selain itu, revisi perlu untuk perbaikan kualitas pelayanan seperti transportasi, akomodasi, dan pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan perkembangan Arab Saudi. UU Penyelenggaraan haji dan umrah perlu menyesuaikan standar pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji, mulai dari pemilihan hotel, penyediaan makanan, hingga transportasi yang lebih nyaman dan aman.

“Regulasi juga harus memperbarui aturan terkait pemeriksaan kesehatan, asuransi kesehatan, dan dukungan medis di Arab Saudi, mengingat semakin ketatnya persyaratan kesehatan dari pemerintah Arab Saudi,” kata Singgih.

Singgih mengatakan, revisi juga perlu untuk menekankan pada transparansi biaya haji, seperti untuk tiket pesawat, akomodasi, makanan, transportasi lokal, dan biaya operasional lain. Bagi Singgih, ini penting untuk memastikan jemaah mengetahui alokasi dana yang mereka bayarkan.

Revisi juga perlu untuk pengaturan haji khusus dan umrah. Menurut Singgih, regulasi harus memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan haji reguler dan haji khusus (atau haji plus). Pengelolaan itu terutama terkait transparansi biaya dan layanan yang diberikan oleh pihak penyelenggara.

Tak hanya itu, Singgih menilai, revisi perlu untuk kebutuhan penyesuaian kuota dan prioritas antrian. Kuota dan antrian haji perlu segera diatur mengingat antrian haji yang panjang di Indonesia.

Menurut Singgih, diperlukan revisi untuk memperjelas aturan tentang bagaimana prioritas diberikan, terutama bagi lansia, mereka yang sudah pernah mendaftar tetapi tertunda, atau bagi mereka yang harus menunda keberangkatan karena kondisi tak terduga (seperti pandemi).

“Ini juga mengharuskan pemerintah mengpptimalisasi kuota haji. Revisi UU harus mempertimbangkan pengelolaan kuota secara lebih efisien dan berkeadilan, sehingga mengurangi ketimpangan dalam distribusi kuota antar daerah,” kata Singgih. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats