KPU Kota Serang Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif, Buntut Nyetak Formulir C Plano Lebihi Kebutuhan
BANTEN – Bawaslu Kota Serang putuskan KPU Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif karena mencetak formulir C Plano untuk Pilkada 2024 dua kali lipat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkapkan bahwa KPU Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif. Hal itu karena formulir C Plano dicetak dua kali lipat lebih banyak dari kebutuhan.
“Diputuskan (melanggar administratif) melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu yang dilakukan hari Minggu, (27/10/2024) kemarin,” katanya kepada banteninside, Rabu, (30/10/2024).
Meskipun terbukti melanggar, kata Fierly, formulir C Plano yang dicetak lebih tersebut tidak dapat dimusnahkan. Hal itu karena dalam peraturan perundangan tidak diatur mengenai hal tersebut.
“Untuk itu dokumen tersebut harus disimpan dan tidak boleh. Disimpan dimana dan bagaimana harus diberitahu kepada Bawaslu, petugas penghubung calon, dan pihak kepolisian,” tuturnya.
Dikatakan Fierly, apabila 7 hari sejak diputuskan melanggar administratif KPU Kota Serang tidak melaksanakannya, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis oleh Bawaslu.
Menurut Fierly, KPU Kota Serang memesan formulir C Plano tersebut pada 13 September. Akan tetapi baru diketahui kelebihan pemesanan pada 22 Oktober saat formulir C Plano tiba di gudang logistik KPU Kota Serang.
Hal ini menandakan, kata Fierly, KPU Kota Serang dalam melakukan pemesanan logistik terindikasi tidak melakukan pengecekan kembali.
Fierly juga mengatakan, Bawaslu juga telah memeriksa Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin dan 4 pegawai sekretariat KPU Kota Serang. Selain itu, Bawaslu juga melakukan penelusuran ke PT Macanan Jaya Cemerlang selaku pihak penyedia logistik.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin yang merupakan penanggung jawab logistik tidak merespon permintaan konfirmasi banteninside.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan pantauan banteninside.co.id di gudang logistik KPU Kota Serang, Jumat, (25/10/2024), formulir C Plano yang dicetak lebih dua kali lipat masih berada di gudang logistik KPU Kota Serang yang berada di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi.
Di gudang tersebut, setidaknya terdapat 15 dus formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang yang berdasarkan bukti tanda terima barang (BTTB) berjumlah 1.984 dokumen. Padahal kebutuhan C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang hanya 992 dokumen.
Sementara itu, masih di lokasi yang sama, formulir C Plano untuk Pemilihan Gubernur Banten di Kota Serang hanya terdapat 8 dus dan total isinya 992 dokumen. (ukt)