Silang Pendapat Anggota KPU Kota Serang Soal Penyimpanan Sisa Kelebihan Formulir C Plano Pilkada 2024
BANTEN –Silang pendapat antar-anggota KPU Kota Serang mengemuka terkait keputusan tempat penyimpabab sisa kelebihan formulir c plano Pilkada Kota Serang akibat dicetak melebihi kebutuhan. Beda pendapat terjadi antara Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin dengan anggotanya, Patrudin.
Pendapat Nanas
Sisa formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang di Pilkada 2024 akibat kelebihan cetak akan disimpan di kantor KPU Provinsi Banten. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin usai menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu dan juga petugas penghubung pasangan calon (Paslon) terkait sisa kelebihan formulir tersebut yang dilaksanakan di kantor KPU Kota Serang, Senin, (04/11/2024) lalu.
“(Kelebihannya) akan kita simpan sesuai arahan KPU Provinsi Banten di kantor KPU provinsi,” kata Nanas.
Nanas menyebutkan, saat ini jumlah formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang yang ada di gudang sebanyak 1.984 formulir. Padahal kebutuhannya hanya sebanyak 992 formulir.
“Besok kita pukul 08.30 WIB kita ke gudang logistik. Setelah kumpul kita melakukan penghitungan. Sisanya kita segel dan selesai kita kirim ke KPU Provinsi,” ujarnya.
Menurut Nanas, KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang untuk memusnahkan dokumen tersebut usai tanggal 27 November 2024. “(Dimusnahkan) usai pungut hitung,” katanya.
Pendapat Patrudin
Silang keputusan berbeda disampaikan anggota KPU Kota Serang Patrudin. Kata dia, sisa kelebihan formulir c plano akan disimpan di satu tempat di kantor KPU Kota Serang. Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran KPU Provinsi Banten berkeberatan apabila ruangan yang digunakan untuk menyimpan formulir C Plano disegel. Sehingga KPU bersama Bawaslu dan juga perwakilan pasangan calon (paslon) bersepakat untuk menyimpannya di kantor KPU Kota Serang.
“Atas persetujuan dari LO Paslon dan Bawaslu Kota Serang bahwa ruangan penyimpanan itu harus disegel. KPU Banten karena ada dokumen yang harus tiap hari dibuka jadi berkeberatan (ruangannya) untuk disegel. Kami bersepakat untuk disimpan di kantor KPU Kota Serang,” katanya di kantor KPU Kota Serang, Selasa, (05/11/2024).
Patrudin menjelaskan, nantinya kelebihan C Plano tersebut akan dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024.
“Maka nanti kita akan musnahkan dengan cara dibakar, berbarengan dengan surat suara (berlebih). Itu tanggal 26 November,” tuturnya.
Rencananya, kata dia, pemusnahan tersebut akan dilaksanakan di gudang KPU Kota Serang yang berada di Jalan TB Suwandi Kita Serang.
Pendapat Bawaslu
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri berharap dokumen tersebut disimpan dengan baik dan dijaga dengan baik.
“Kami berharap ini diamankan, tidak digunakan untuk kepentingan apapun dan kami percaya betul KPU punya responsibility yang tinggi untuk menjaga C Plano yang berlebih,” katanya. (ukt)