Nasional

Sidang Ferdy Sambo Prosesnya Menurut KUHAP

Proses persidangan tehadap terdakwa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung sangat panjang, mulai dari persidagan tingkat pertama, banding, hingga proses kasasi. Apa dan bagaimana proses persidagan yang diatu dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Berikut detilnya.

1. jaksa penuntut umum membacakan dakwaan
2. terdakwa dapat mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
3. jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa
4. hakim membacakan putusan sela, apakah eksepsi terdakwa diterima atau tidak. jika hakim menerima eksepsi maka proses persidangan selesai sesuai amar putusan sela. Bila ditolak, maka proses persidang dilanjut.
5. pemeriksaan saksi, mulai saksi fakta, saksi ahli, dan saksi yang meringankan.
6. pemeriksaan saksi terdakwa
7. jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
8. pembelaan terdakwa.
9. jawaban atas pembelaan terdakwa (replik) oleh jaksa penuntut umum.
10. terdakwa Ferdy Sambo dapat mengajukan bantahan atas replik jaksa atau disebut duplik.
11. majelis hakim melaksanakan rapat permusyawaratan hakim yag bersifat tertutup untuk umum dan rahasia.
12. pembacaan putusan oleh majelis hakim. Isi putusan bisa bebas, lepas, atau terbukti melakukan pidana disertai jenis pidananya.
13. bila jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima putusan maka statusnya menjadi berkekuatan hukm tetap, terdakwa dapat langsung dieksekusi.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa Ferdy Sambo dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, kemudian terbit putusan banding. Upaya hukum selanjutnya adalah kasasi, lebih lanjut lagi upaya hukum peninjauan kembali atau disebut PK.

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats