Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo

BANTEN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/11/2025).
Aksi solidaritas ini merupakan dukungan terhadap TEMPO yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sebagai pejabat publik dan pembantu presiden.
Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih karena merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul ‘Poles-poles Beras Busuk”
Selain diikuti oleh anggota AJI, puluhan wartawan TEMPO, mulai dari reporter muda hingga wartawan senior, juga ikut turun bersolidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang lanjutan hari ini yaitu mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi ahli.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida mengatakan, sengketa pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.
Baca juga AJI Jakarta Gelar Pelatihan Keamanan Fisik dan Digital
Nany mengatakan gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar justru bagian dari membungkam pers karena tak melalui mekanisme pers.
“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, gugatan dengan tuntutan kerugian imateril Rp200 M merupakan gugatan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan yang dilakukan pemerintah kepada media. Tidak hanya nilainya, tapi juga Amran sebagai menteri, pejabat pemerintah dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan. Apalagi mendalilkan bahwa berita Tempo telah menimbulkan dampak pada nama baik kemeneterian.
”Berdasarkan putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diadikan individu dan perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Mirisnya Penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk terhadap hak informasi,” kata Mustafa. (ukt)
				





