Nasib Pegawai Paruh Waktu Pemkab Serang : Diberi SK Dahulu, Digaji Kemudian
Malam itu, halaman kantor DPRD Kabupaten Serang tak benar-benar sepi. Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berdiri berkelompok, menunggu kabar dari balik pintu ruang rapat. Wajah-wajah lelah yang selama dua bulan terakhir bekerja tanpa bayaran, malam itu menyimpan satu harapan: kepastian.
Di dalam ruangan, anggota dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Serang berunding. Tiga kali pembahasan digelar. Angka demi angka dihitung ulang. Usulan Rp2,1 juta per bulan dari para PPPK kandas di meja hitung. Bahkan simulasi Rp1,5 juta pun disebut belum sanggup ditopang APBD.
Akhirnya, Jumat (27/02/2026) malam itu, keputusan diambil.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyebut, besaran insentif ditetapkan berbeda sesuai jenjang pendidikan. Guru TK dan PAUD Rp1 juta per bulan, guru SMP Rp1,1 juta, dan guru SD Rp1,25 juta. Perbedaan itu, katanya, dihitung proporsional berdasarkan beban kerja.
Baca juga Pppk paruh waktu pemkab serang belum digaji
Di atas kertas, keputusan itu tampak sebagai kompromi fiskal. Di lapangan, ia menjadi jawaban atas kegelisahan panjang.
Sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 27 Desember 2025, para PPPK paruh waktu telah menjalankan tugasnya tanpa menerima penghasilan. Mereka mengajar, menyusun administrasi, dan tetap hadir di ruang kelas, meski dompet tak ikut terisi. SK telah dipegang, tanggung jawab telah dipikul, tetapi bayaran belum turun.
“Kalau fiskal normal dan mampu, kenapa tidak dinaikkan di tahun yang akan datang,” ujar Ulum, membuka ruang harapan di tengah keterbatasan.
Keterbatasan itu merujuk pada kemampuan keuangan daerah yang tertekan, terutama setelah adanya pemotongan transfer dari pemerintah pusat yang memengaruhi postur APBD 2026. Pemerintah daerah mengklaim ruang gerak anggaran menyempit, sementara kebutuhan belanja tetap tinggi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan hasil kesepakatan akan segera dilaporkan kepada Bupati Serang untuk mendapat persetujuan akhir. Jika tak ada aral, pencairan bisa dilakukan pekan depan, bahkan direncanakan dirapel untuk Januari dan Februari.
Total anggaran yang disiapkan untuk PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp48 miliar untuk 12 bulan. Angka yang besar di satu sisi, namun terasa kecil bila dibagi ribuan tenaga yang menggantungkan hidupnya pada kebijakan tersebut.
Menariknya, pemerintah menegaskan bahwa yang diterima PPPK paruh waktu bukanlah “gaji”, melainkan “insentif”. Istilah yang secara administratif membedakan mereka dari PNS dan PPPK penuh waktu.
Namun bagi para guru yang telah dua bulan bekerja tanpa bayaran, istilah mungkin tak lagi penting. Yang mereka tunggu adalah kepastian, bukan nomenklatur.
Keputusan malam itu memang belum sepenuhnya menjawab tuntutan awal para PPPK. Tetapi setidaknya, status tanpa bayaran tak lagi menggantung. Dari yang semula bekerja dalam ketidakpastian, kini mereka memiliki angka pasti yang akan masuk ke rekening.
Di tengah keterbatasan fiskal dan tarik-ulur anggaran, kisah ini menjadi potret lain tata kelola kepegawaian daerah: SK bisa terbit lebih dulu, sementara kesejahteraan menyusul kemudian. Sebuah pelajaran bahwa dalam birokrasi, kepastian administratif tak selalu berjalan seiring dengan kepastian ekonomi.
Dan bagi ratusan PPPK yang malam itu menunggu di luar gedung dewan, keputusan tersebut mungkin belum ideal. Tetapi setidaknya, gelap dua bulan terakhir mulai menemukan terang.
Penulis : Ukat Saukatudin, Jurnalis banteninside.co.id






