Nasional

DKPP Pecat Ketua KPU RI Atas Dugaan Tindakan Asusila

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu, (03/07/2024). Dalam kasus ini, Hasyim Asy’ari menjadi satu-satunya terlapor dan menghadiri sidang putusan secara daring (dalam jaringan).

Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.

”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy Lugito saat membacakan amar putusan yang dilihat banteninside melalui live streaming Youtube DKPP RI.

Lihat juga DKPP Periksa Ketua KPU RI Kasus Asusila PPLN, Sidang Terturup

Dalam poin putusan yang dibacakan Heddy Lugito, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

“Presiden RI menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” imbuhnya.

Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasyim Asy’ari disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Hasyim Asy’ari dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats