Melantik Orang yang Diduga Pengurus Parpol jadi Anggota KPU Daerah, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI
JAKARTA – Ketua dan Anggota KPU RI kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rekrutmen anggota KPU di daerah. Hari ini (30/09/2024), DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.
Pengadu kali ini adalah Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Berdasarkan siara pers yang diunggah di dkpp.go.id, sebagai teradu anggota dan Ketua KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, serta Zainul Muttaqin (Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur).
Disebutkan pokok aduan dari Pengadu anggota dan Ketua KPU RI meloloskan dan melantik Teradu Zainul Muttaqin yang diduga sebagai pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetap diloloskan dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David mengutip siaran pers itu.
Diugungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (red)