LPSK Catat Sebanyak 1.464 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tahun 2025
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK.
Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312. Mengutip situs lpsk.go.id, data itu menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak jarang terjadi secara tunggal. Perbuatan pelaku sering kali berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut merupakan unsur-unsur yang kerap ditemukan dalam praktik child grooming.
Sri Nurherwati menekankan perlunya memperhatikan hubungan antara korban dan pelaku dalam setiap perkara. Relasi tersebut penting untuk memahami konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, serta mencegah terjadinya reviktimisasi. Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik.
“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” kata Sri Nurherwati.
Baca juga Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kota Serang Meningkat
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak.
Selain itu, LPSK juga mencatat adanya 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan 5 permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025. Hal ini menjadi landasan LPSK bahwa eksploitasi seksual dan perdagangan anak menjadi perhatian serius karena dampaknya yang berat dan berjangka panjang bagi korban.
Berdasarkan data perlindungan LPSK pada 2025, jumlah Terlindung TPKS sebanyak 1.926 (TPKSA 1.594 TPKS dewasa 377). Pada 2025, sebanyak 3.019 layanan/program diakses oleh korban TPKS (dewasa 571 dan anak 2.448). Layanan tertinggi diakses dalam TPKS berupa fasilitasi restitusi (1.010), pemenuhan hak prosedural (837 layanan), dan bantuan rehabilitasi psikologis (657 layanan).
Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming. Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi.
Diperlukan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peran serta Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan media untuk membangun kesadaran bersama terhadap child grooming, serta memastikan bahwa setiap penanganan perkara berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan berspektif korban.(red)






