Banten

Rekap Hasil Hitung Ulang Pasca Putusan MK, Suara Demokrat Malah Turun, PDIP Tetap Unggul Meski Suara Berkurang 1.500

BANTEN – Proses penyandingan data C.Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D Hasil kecamatan di 120 TPS Dapil Banten 2 untuk Pileg DPR RI yang berujung penghitungan ulang surat suara, akhirnya selesai.

Meski sempat diwarnai protes, demo, Dan walk out komisioner KPU Kota Serang, rekapitulasi hasil hitung ulang dilakukan untuk seluruh partai politik di 20 TPS.

Diketahui, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan KPU menyandingkan data C.Hasil dengan D.Hasil di 120 TPS Dapil Banten 2 untuk suara PDIP. 120 TPS tersebut tersebar di 2 wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang.

Dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Banten yang dipimpin Agus Muslim, membacakan semua perolehan suara partai politik untuk Dapil Banten 2. Hasilnya PDIP masih tetap unggul dari Partai Demokrat.

“PDIP jumlah akhir 142.154 (suara),” baca Agus Muslim di aula KPU Banten, Sabtu, (13/07/2024).

Lihat juga Dikepung Simpatisan Caleg PDIP, Sidang Pleno Kembali Dimulai, Satu Komisioner KPU Kota Serang Walk Out

Agus Muslim juga turut membacakan perolehan suara Partai Demokrat yang memperoleh sebanyak 142.129 suara usai penyandingan. Dengan demikian, PDIP unggul 25 suara atas Partai Demokrat.

Perlu diketahui, pada saat pleno rekapitulasi di KPU Banten untuk Kota Serang hasil penyandingan data dibacakan oleh Hanifa di sidang pleno. Adapun total perolehan suara PDIP di Kota Serang yaitu 30.860 suara dan Partai Demokrat memperoleh 36.766 suara.

Berdasarkan data C.Hasil yang telah di sahkan pada pleno rekapitulasi tingkat KPU Kota Serang pada Maret 2024, PDIP memperoleh suara sebanyak 32.029 suara sedangkan setelah penyandingan menjadi 30.860 suara. Artinya ada penurunan suara PDIP sebanyak 1.549 suara.

Sedangkan suara Partai Demokrat sebelumnya sebanyak 36.916 suara dan setelah dikoreksi di 20 TPS saat penyandingan data menjadi 36.766 suara. Sehingga suara Demokrat mengalami penurunan sebanyak 150 suara.

DEMOKRAT MENOLAK

Ditemui usai rapat rekapitulasi, Saksi Partai Demokrat M. Farhan Aziz menegaskan, pihaknya menolak hasil penyandingan data karena bertentangan dengan amar putusan MK.

Menurut Dia, dalam amar putusan MK yang seharusnya disandingkan adalah suara pihak terkait yang diduga melakukan penggelembungan suara, dalam hal ini PDIP.

“Menolak dengan keras karena tidak sesuai dengan putusan MK,” tegas Farhan.

Farhan menegaskan, atas kejadian ini Partai Demokrat telah melaporkan KPU dan juga Bawaslu Kota Serang kepada Mabes Polri, DKPP, Bawaslu RI, dan KPU RI.

“KPU Kota Serang kita laporkan karena menghilangkan alat bukti (C.Hasil). Bawaslu karena Bawaslu yang merekomendasikan penghitungan ulang yang seharusnya hanya untuk mengambil (suara) PDIP saja,” imbuhnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats