Sebelum Dimusnahkan, Kelebihan Formulir C Plano Pilkada Kota Serang Harus Dihitung Ulang
BANTEN – Bawaslu RI melalui Ketuanya, Rahamt Subagja sudah menegaskan bahwa kelebihan Formulir C Plano yang dicetak oleh KPU Kota Serang, harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara. Terkat hal itu Bawaslu Kota Serang menegaskan kelebihan formulir tersebut harus dihitung ulang sebelum dimusnahkan.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, Formulir C Plano yang kelebihan cetak itu harus sama jumlahnya, yaitu 992 seperti pada saat disimpan di kantor KPU Kota Serang tanggal 5 November 2024.
Menurut Agus Aan, KPU Kota Serang akan memusnahkan kelebihan C Plano bersama dengan kelebihan logistik yang lainnya seperti surat suara maupun C Pemberitahuan.
“Tanggal 26 November dicek apakah masih utuh. Kita meminta (KPU) untuk menghitung kembali. Jumlahnya harus sesuai saat disimpan,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu, (23/11/2024).
Lihat juga Bawaslu RI Tegaskan Sisa Kelebihan Formulir C di Kota Serang Harus Dimusnahkan
Agus Aan Hermawan menegaskan, hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan bahwa kelebihan tersebut masih utuh. Hal itu untuk menghindari kegaduhan apabila ternyata formulir C Plano berkurang.
“Harus dicek, (kalau tidak dicek) bisa jadi berkurang bisa jadi potensi kegaduhan berikutnya,” tuturnya.
Terkait jaminan keamanan di kantor KPU Kota Serang, kata Agus, ruangan tempat penyimpanannyasudah disegel dan dikunci saat penyimpanan. Proses penyimpanan juga disaksikan oleh petugas penghubung pasangan calon, kepolisian, Bawaslu, dan pewarta.
“Itu sudah dikunci disegel. Karena penanggung jawab disitu ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin yang bertanggung jawab terkait logistik Pilkada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Seperti diketahui, berdasarkan pantauan banteninside.co.id di gudang logistik KPU Kota Serang, Jumat, (25/10/2024), formulir C Plano yang dicetak lebih dua kali lipat masih berada di gudang logistik KPU Kota Serang yang berada di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi.
Di gudang tersebut, setidaknya terdapat 15 dus formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang yang berdasarkan bukti tanda terima barang (BTTB) berjumlah 1.984 dokumen. Padahal kebutuhan C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang hanya 992 dokumen. (ukt)