Efisiensi Perjalanan Dinas Rp34 Miliar, Walikota Serang : Tidak Ada Lagi Rapat Di Luar Kota

BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas hingga Rp34 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Pengurangan anggaran untuk para pegawai itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, efisiensi dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Nantinya, dana hasil penyisiran anggaran akan dialokasikan untuk percepatan pembangunan di Kota Serang. “Sementara Rp34 miliar, cuma saya masih sisir,” katanya di kantor Walikota Serang, Rabu, (05/03/2025).
Lihat juga Pemkot Serang Harus Efisiensi Anggaran Rp5 Miliar
Budi menargetkan penghematan pada pos anggaran perjalanan dinas dan acara seremonial hingga Rp60 miliar. Namun, saat ini masih melakukan penyisiran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penguarangan pada anggaran perjanalan dinas.
“Di era saya tidak ada lagi rapat di luar kota kecuali ada undangan, nah makanya saya suruh sisir lagi. Tadi baru dapat efisiensi Rp34 miliar,” jelasnya.
Budi menjelaskan, hasil penghematan anggaran tersebut akan kembali untuk anggaran infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Hal itu karena sesuai mandatori dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, upaya penghematan anggaran negara dan daerah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. (ukt)