Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP, Diduga Telantarkan Istri Siri

BANTEN – Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial DPA. Pengadu mendalilkan teradu menelantarkan, tidak bertanggung jawab, dan tidak memberikan nafkah kepada pengadu sebagai istri siri berserta anaknya.
Sekretaris DKPP, Syarmadani mengatakan, DKPP akan melakukan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 197-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Ia mengatakan, agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dikutip dari keterangan tertulis di website resmi milik DKPP, Selasa (21/10/2025).
Baca juga DKPP Pecat Ketua KPU RI Atas Dugaan Tindakan Asusila
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” imbuhnya. (ukt)