Lima Bulan Beroperasi, Pengoplos Gas Subsidi di Tangerang Raup Cuan Rp594 Juta, Digrebek Polisi
BANTEN – Polda Banten menangkap 5 tersangka pengoplos gas bersubsidi elpiji 3 kilogram yang disuntikan ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kelima tersangka ditangkap dari lokasi penggerebekan di pangkalan gas elpiji 12 kilogram Cahaya Abadi Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (01/12/2025).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kelima tersangka adalah AB (56) selaku pemilik pangkalan, MA (30) dan AN (36) sebagai pekerja atau penyuntik, serta MR (42) dan SU (48) sebagai kernet dan membantu penyuntik.
Akibat perbuatannya, kata Bronto, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 60 miliar,” katanya di Mapolda Banten, Selasa (02/12/2025).
Baca juga Lagi, Praktik Oplos Gas LPG Bersubsidi Diungkap Polda Banten
Dari hasil penggerebekan, kata Bronto, petugas mengamankan barang bukti antara lain 4 unit mobil pikap, 77 buah tombak regulator pemindahan gas, timbangan digital, 1 karung berisi segel untuk tabung gas 12 kg, serta 2.043 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg dengan rincian 896 tabung gas elpiji ukuran 3 kg berisi, 1.147 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dalam kondisi kosong, 60 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg kosong, dan 504 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang terdiri dari 270 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg berisi, serta 234 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg dalam kondisi kosong.
Modus operandi yang dilakukan yakni dengan membeli elpiji subsidi tiga kilogram seharga Rp19.000 dari beberapa pangkalan di sekitar lokasi. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung hasil suntikan kemudian dijual dengan harga Rp80.000 untuk ukuran 5,5 kilogram dan Rp140.000-Rp160.000 untuk tabung 12 kilogram.
Dalam sehari, kata Bronto, pelaku mampu menyuntik 300-600 tabung, dengan keuntungan rata-rata per hari Rp3-Rp7,6 juta. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2025 hingga 1 Desember 2025.
“Selama lima bulan total keuntungan Rp594 juta,” tuturnya. (ukt)






