Penggiat Satwa Somasi Balai TNUK dan Kementerian Buntut Kematian Badak Jawa
BANTEN – Penggiat satwa liar melakukan somasi terhadap Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kementerian Kehutanan, dan Dirjen KSDAE terkait kasus kematian badak Jawa usai ditranslokasi oleh pihak Balai TNUK.
Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI), Nanda Nababan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan somasi tersebut kepada para pihak terkait.
“Somasi yang kami sampaikan berkaitan dengan adanya temuan kami terhadap mal administrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/03/2026).
Nanda menilai pelaksanaan program translokasi badak dari Semenanjung ke Paddock, tanpa memiliki dasar hukum dan kajian hukum yang tepat. Sebab, instansi yang terlibat dalam program operasi merah putih itu tidak memiliki kompetensi dalam bidang satwa liar.
“Ini bisa menjadi evaluasi terhadap program ini, penting kami nilai karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa ada dasar hukum yang tepat ini akan sangat fatal, sehingga akan menimbulkan tanda tanya publik, yang kedua bertujuan agar kegiatan translokasi badak Jawa ini dapat dilakukan lebih baik lagi,” lanjutnya.
Baca juga Binturong Dilindungi Ditemukan Tewas Usai Ditangkap Warga di Pandeglang
Nanda menyatakan, kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi kesimpulan kegagalan translokasi yang sudah dilakukan. Atas hal itu ia meminta agar progam ini dievaluasi secara komprehensif.
“Menghentikan sementara dan melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap seluruh program translokasi badak Jawa,” ungkapnya.
Ia juga mendorong kepada pihak balai TNUK untuk terus berupaya mencegah terjadinya pemburu liar terhadap badak Jawa. Karena badak Jawa saat ini terancam punah karena aksi perburuan.
“Memerintahkan kepada Dirjen KSDAE, Kemenhut, Balai TNUK agar berfokus pada pengamanan habitat badak Jawa, agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal, seperti perburuan,” pungkasnya. (ukt)





