Mahasiswa dan Keluarga Kawal Pelimpahan Berkas Tahanan Politik ke Kejari Serang
BANTEN – Sejumlah mahasiswa bersama keluarga mengawal proses pelimpahan berkas perkara tahanan politik dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (26/03/2026).
Berdasarkan pantauan, puluhan mahasiswa dan keluarga tahanan politik turut mengawal jalannya pelimpahan berkas tersebut.
Saat digiring kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan, salah satu mahasiswa juga sempat berteriak bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.
“Hidup Indonesia, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata salah satu tahanan politik.
Kasi Intel Kejari Serang, Muhamad Lutfi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Serang Kota.
“Hari ini kami telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Serang Kota dalam rangka tahap II,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga Surat Mahasiswa Tahanan Aksi Ciceri : Jeruji Besi Tak Lebih Kuat dari Kebenaran
Saat ini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) dan menunggu proses persidangan lebih lanjut.
“Untuk peran masing-masing tersangka akan kami ungkap dalam fakta persidangan,” katanya.
Lutfi menambahkan, terdapat 12 orang tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan minggu depan sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, dukungan dari mahasiswa dan keluarga disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap para tersangka, yang sebagian masih berstatus mahasiswa.
“Mereka berharap ada keringanan dalam proses hukum, mengingat status para tersangka yang masih berkuliah,” pungkasnya. (ukt)






