Politik

Ada Beda Jumlah Suara Hasil Hitung Ulang, Bawaslu Kota Serang Tengarai Dugaan Pidana Pemilu

BANTEN – Temuan adanya perbedaan jumlah suara setelah dilakukan hitung ulang suara di sejumlah TPS di Kemanisan Curug, Kota Serang, memunculkan dugaan terjadinya pidana pemilu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi.

Diketahui, PPK Kecamatan Curug harus melakukan penghitungan ulang di 7 TPS di Kelurahan Kamanisan atas dasar rekomendasi Bawaslu Kota Serang. 7 TPS itu adalah TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan TPS 018.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, saat penghitungan ulang, hasil di TPS 001, perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang dari Partai Golkar nomor urut 2 yang sebelumnya memperoleh suara 229 suara, setelah dihitung ulang ternyata hanya memperoleh 130 suara.

“TPS 001 awalnya 229 suara tapi kemudian ditemukan ternyata 99 bukan punya caleg nomor 2 Partai Golkar begitu. Itu suara sah yang kita hitung untuk caleg nomor urut 2 itu. Jadi suaranya cuma 130 setelah kita planokan setelah kita hitung ulang,” ungkap Patrudin di kantor KPU Kota Serang, Selasa, (27/02/2024).

Lihat juga Alasan Keamanan, Hitung Ulang Suara TPS di Kemanisan Curug Digelar di KPU Kota Serang

Patrudin menyebutkan, 99 suara tersebut tersebar ke beberapa caleg dan partai politik lainnya setelah dilakukan penghitungan ulang.

Naming, menurutnya, adanya selisih akibat petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kelelahan.

“Saya kita ini faktor kelalaian KPPS karena ini juga menjadi evaluasi kita. Jadi di 7 TPS yang dihitung ulang kita anggap sah suara yang betul-betul akurat yang disaksikan sekarang pada saat plano tingkat kecamatan. Suara yang awal itu dianulir,” jelasnya.

Patrudin membantah keslahan pencatatan tersebut akibat kesengajaan petugas KPPS. Menurutnya hal itu terjadi lantaran petugas KPPS kelelahan dan penghitungan suara dilakukan ketika malam hari sehingga kurang fokus petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS (PTPS).

Potensi Pidana

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, setelah dilakukan penghitungan ulang Bawaslu Kota Serang memperoleh perbedaan data antara C Hasil saat di TPS dan C Hasil setelah penghitungan ulang.

Hal tersebut, kata Agus, memberikan petunjuk baru kepada Bawaslu Kota Serang untuk melakukan penanganan pelanggaran lebih lanjut karena ada potensi pidana.

“Hasil yang berubah ini jadi catatan kami, menjadi tambahan petunjuk baru bahwa ini ada potensi pelanggaran etik dan potensi pelanggaran pidana,” ujarnya.

Dikatakan Agus Aan, pihaknya tidak melihat calon anggota legislatif (caleg) yang mana yang terjadi perubahan suara signifikan setelah penghitungan suara ulang. Sehingga pihaknya akan menelusuri kenapa hal tersebut bisa terjadi di beberapa TPS Kamanisan.

“Kita belum menelusuri lebih lanjut kenapa bisa terjadi, siapa yang melakukan itu, apa motivasinya. Itu belum, nanti akan kita lebih lanjut apakah dilakukan investigasi atau klarifikasi terhadap pihak yang terlibat melakukan itu,” ungkapnya.

Ungkap Agus Aan, pihaknya saat ini belum bisa memutuskan apakah kejadian tersebut terjadi karena kelalaian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau ada unsur kesengajaan. Adapun sanksi bagi KPPS apabila terbukti yaitu diberhentikan sebagai penyelenggara dan tidak lagi direkomendasikan menjadi penyelenggara pemilu ataupun dipidana pemilu.

Agus Aan menuturkan, apabila caleg terlibat melakukan dugaan kecurangan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana. Apabila telah mendapatkan putusan inkrah, maka bisa menjadi dasar bagi KPU untuk mendiskualifikasi caleg tersebut apabila terpilih.

“Untuk caleg kalau dia terlibat melakukan intimidasi atau kecurangan bersama-sama KPPS bisa juga terjerat pidana. Kalau terjerat pidana dan inkrah bisa menjadi dasar KPU untuk melakukan diskualifikasi. Silahkan KPU melakukan pertimbangan,” tuturnya.

Berdasarkan data yang diperoleh banteninside.co.id, perbedaan paling signifikan antara sebelum dan sesudah penghitungan suara terjadi pada caleg DPRD Partai Golkar nomor urut 2. Adapun perbedaan perolehan suaranya setelah penghitungan ulang pada 4 TPS yaitu:

1. TPS 001, sebelum penghitungan ulang memperoleh 229 suara. Setelah penghitungan ulang memperoleh 130 suara.
2. TPS 002, sebelum penghitungan ulang memperoleh 264 suara. Setelah penghitungan ulang memperoleh 217 suara.
3. TPS 003, sebelum penghitungan ulang memperoleh 275 suara. Setelah penghitungan ulang memperoleh 236 suara.
4. TPS 004, sebelum penghitungan ulang memperoleh 155 suara. Setelah penghitungan ulang memperoleh 133 suara.
Sedangkan TPS 005, TPS 006, dan TPS 018 masih dalam proses.

Adapun sanksi apabila terbukti ada unsur kesengajaan tertuang dalam Pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats