Banten

Soal Kenaikan PBB, Pj Walikota Serang : Yang Punya Mobil Dua Jangan Keberatan

BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap berdalih bahwa kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat bahkan meminta warga yang memiliki dua atau tiga mobil until taknkebeeatan Denham keijakan kenaikan tarif PBB.

Dia mengaku akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait keberatan masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hampir dua kali lipat.

Lihat juga Kenaikan Tarif PBB Kota Serang Saat Ini Dinilai Kurang Tepat

Menurut Yedi, ketika ada keberatan dari masyarakat atas kenaikan PBB, maka pihaknya akan meninjau sampai sejauh mana keberatan tersebut di lapangan.

Yedi mengaku  telah menyelesaikan Keputusan Walikota terkait turunan dari Perda tersebut.

“Nanti mungkin saya coba melihat tingkat keberatannya sampai sejauh mana. Masyarakat yang keberatan juga nanti bisa mengajukan,” ujar Yedi Hal tersebut  usai melakukan pengecekan ketersediaan stok bahan pokok di salah satu pusat perbelanjaan Kota Serang, Rabu, (03/04/2024).

Yedi meminta agar masyarakat tidak keberatan terkait kenaikan tarif PBB tersebut. Ia juga berharap masyarakat mendukung langkah Pemkot Serang.

“Kalau keberatan dia di rumahnya punya mobil 2, mobil 3, ya jangan keberatan. Harus mendukung Pemerintah Daerah (Pemda),” katanya.

Namun Yedi tidak menjelaskan secara rinci terkait langkah yang akan diambil Pemkot Serang atas keberatan masyarakat terhadap kenaikan tarif PBB.

Yedi menambahkan, peningkatan tarif PBB memiliki dampak positif yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, PAD juga bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Serang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas membantah kenaikan PBB hampir 2 kali lipat. Menurutnya, kenaikan tarif PBB dikarenakan adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen tarif tertinggi. Nah kita Kota Serang tidak menggunakan tarif tertinggi 0,5 persen tapi 0,2 persen tarif tertinggi,” ujarnya di Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Senin, (01/04/2024).

Dikatakan Hari, kenaikan dilakukan terhadap seluruh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya juga mengaku hanya menaikan PBB tarif tertinggi 0,2 persen. Hal itu karena struktur PBB nya 60 persen adalah warga Kota Serang. “Kalau dinaikan sampai 0,5 persen nanti gejolak yang lebih tinggi lagi,” jelasnya. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats