Banten

Kantor KPU Kota Serang Digeruduk Mahasiswa, Tuntut Komisionernya Dipecat

BANTEN – Kantor KPU Kota Serang digeruduk mahasiswa yang menuntut agar komisioner KPU Kota Serang dipecat buntut hilangnya 20 dokumen C.Hasil di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kota Serang di Jalan Abdul Fatah Hasan, Ciceri Bunderan, Rabu, (10/07/2024).

Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa mendatangi kantor KPU Kota Serang dan melakukan orasi bergantian. Tak hanya itu, mahasiswa juga membakar ban di halaman KPU Kota Serang.

Koordinator Aksi, Mufakhir mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti kinerja penyelenggara Pemilu di Kota Serang terutama KPU Kota Serang. Ia menuding kinerja KPU Kota Serang tidak becus dalam menjalankan tugasnya lantaran C.Hasil di 20 TPS hilang.

“KPU dalam kinerjanya yang bobrok tidak becus yang mana 20 C.Hasil ini hilang,” katanya.

Lihat juga Penyandingan Data Alot dan Diwarnai Kericuhan, KPU Kota Serang Minta ‘Fatwa’ KPU RI, Tunda Rapat Pleno Tanpa Batas Waktu

Mufakhir menjelaskan, adapun salah satu tuntutannya yaitu agar dilakukan audit kepada KPU Kota Serang. Pihaknya juga menuntut agar penyelenggaraan Pemilu bersih dan jauh dari kecurangan.

“Terakhir pecat (komisioner) KPU Kota Serang,” tegasnya.

Mufakhir mengaku melihat indikasi kecurangan atas hilangnya 20 dokumen C.Hasil. Hal itu lantaran KPU berdalih bahwa dokumen tersebut terselip. Menurut dia, hilangnya dokumen C.Hasil memperjelas bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif diwarnai dengan kecurangan.

Mufakhir juga menuding bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang sangat lemah dan tidak becus.

“Jelas tidak becus, Bawaslu sama aja,” tambahnya.

Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi yaitu:

  1. Pulihkan kembali Dokumen Negara yang hilang.
  2. Evaluasi dan investigasi kinerja KPU Kota Serang
  3. Audit KPU Kota Serang
  4. Tindak tegas anggota KPU se-Kota Serang
  5. Selenggarakan Pilkada bersih dari kecurangan
  6. Pecat Ketua KPU Kota Serang.

Bisa Dipidanakan

Sebelumnya, Pengamat Politik dan Peneliti Senior Populi Center Usep Saepul Ahyar mengatakan, C.Hasil merupakan dokumen negara yang penting. Sehingga apabila C.Hasil tersebut hilang, maka harus di usut dan dipidanakan.

“Itu pidana menghilangkan dokumen negara. Saya kira harus di usut itu,” ungkap Usep melalui sambungan telepon, Selasa, (09/07/2024).

Usep meminta agar KPU tidak menutupi hilangnya C.Hasil tersebut agar jelas siapa yang menghilangkan dokumen itu.

Usep mengatakan, hilangnya dokumen itu bukan hanya soal kemunduran integritas, tapi juga soal tindakan jahat karena sudah menghilangkan dokumen negara.

“Bukan hanya soal integritas ini tapi soal jahat sudah. Kejahatan, berkomplot untuk menghilangkan dokumen negara dan menghambat proses rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Usep mendesak KPU Provinsi Banten melakukan supervisi atas hilangnya dokumen C.Hasil di 20 TPS yang akhirnya menghambat proses penyandingan data.

“KPU provinsi jangan lepas tangan. Harus melakukan supervisi secara tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jangan berlarut-larut apalagi Pilkada sebentar lagi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KPU harus melakukan penyandingan data C.Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D.Hasil kecamatan di 120 TPS Dapil Banten 2 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 120 TPS tersebut tersebar di 2 wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang.

Akan tetapi, pada saat penyandingan data di KPU Kota Serang 20 C.Hasil TPS hilang. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats