BantenEkonomi Bisnis

OJK  Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif Melalui Pendanaan Berbasis Online

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P). Saat ini, rancangan ​g dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Dalam siaran pers yang diungdah di ojk.go.id, OJK mengapresiasi masukan dan pandangan para pemangku kepentingan yang telah disampaikan. Saat ini, OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif,” demikian dalam siaran persnya.

Lihat juga OJK Terbitkan Dua Pedoman Perbankan Syariah dan BPRS

Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.

Di sisi lain, LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. Diinformasikan, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Kemudian, OJK menyebut, pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar mening​katkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang dalam ketentuan umumnya menyebutkan bahwa yang dimaksud LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. (red)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats