Banten

Berpolitik Praktis Jelang Pilkada, BKPSDM Pandeglang Tak Beri Sanksi Kadisdikpora

BANTEN – Meski berpolitik praktis jelang Pilkada Pandeglang, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani tak diberi sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

Berdasarkan pantauan banteninside.co.id, Rd Dewi Setiani saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih menjabat sebagai Kadisdikpora Kabupaten Pandeglang. Diketahui, Dewi melakukan aktivitas politik menjelang gelaran Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024.

Wajah wanita yang masih kerabat Bupati Pandeglang Irna Narulita ini tampak pada sejumlah alat peraga sosialisasi sebagai bakal calon Bupati Pandeglang.

Lihat juga Beraktivitas Politik Praktis Jelang Pilkada 2024, Wahyu Nurjamil Belum Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN Pemkot Serang

Dewi Setiani juga dikabarkan melakukan komunikasi politik ke berbagai partai politik di Kabupaten Pandeglang dan telah menerima surat rekomendasi sebagai bakal calon Bupati Pandeglang dari partai politik.

Terkait Hal itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pandeglang Akhmad Juwaeni mengatakan, saat ini Rd Dewi Setiani sedang mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“Lagi ngambil CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara), proses CLTN. CLTN dulu heeh,” kata Juwaeni melalui sambungan telepon, Sabtu, (20/07/2024).

Juwaeni mengaku, pihaknya pernah memanggil Rd Dewi Setiani terkait proses CLTN nya. Saat ditanya mengapa Rd Dewi Setiani tidak di sanksi, ia menyarankan agar banteninside.co.id menghubungi Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang.

Saat ditanya mengapa BKPSDM tidak memberikan sanksi atas aktivitas politik yang dinilai melanggar netralitas serta profesionalitas sebagai ASN, Juwaeni berdalih bahwa pengunduran diri dilakukan setelah penetapan calon dan menyarankan untuk menghubungi Kepala BKPSDM.

“Mengundurkan dirinya nantikan sesuai di aturan setelah penetapan calon itu pak. Usulkan CLTN nya pak. Lebih jelas mah pak kaban (Kepala BKPSDM) lah,” imbuhnya.

Banteninside.co.id telah mencoba menghubungi Kepala BKPSDM melalui pesan Whatsapp, namun hingga berita ini dipublikasikan belum merespons.

Menanggapi hal tersebut, relawan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan pemilu (JRDP) Alya Ba’sya Syah mendesak agar BKPSDM Kabupaten Pandeglang mengambil langkah tegas. Menurutnya, jika memang Rd Dewi Setiani akan maju sebagai calon kepala daerah, maka seharusnya mengundurkan diri sebagai ASN dan mundur dari jabatannya sebagai Kadisdikpora Kabupaten Pandeglang.

“Di aturan sudah jelas, ASN harus profesional dan netral. Untuk menciptakan kompetisi yang fair seharusnya BKPSDM menindak tegas Rd Dewi Setiani jika belum mengundurkan diri,” tegas Alya.

Alya mempertanyakan sikap BKPSDM yang menurutnya seperti takut memberikan sanksi terhadap Rd Dewi Setiani yang berstatus sebagai adik ipar Bupati Pandeglang aktif.

“Aturannya sudah jelas, meskipun adik ipar bupati, BKPSDM harus berani mengambil langkah tegas,” tuturnya.

ASN TAK MUNDUR SAAT DAFTAR

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, ASN harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Lihat juga JRDP Desak ASN yang Ingin Ikut Pilkada 2024 Mundur

“Pasal 14 ayat (4) huruf r (PKPU 8 tahun 2024) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNJ, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan ASN serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” kata Ihsan melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (20/07/2024).

Pada saat pendaftaran pencalonan, kata Ihsan, ASN yang bersangkutan harus menyerahkan bukti tertulis bahwa telah melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon bagi calon yang diusulkan oleh partai politik,” jelasnya.

Ditambahkan, apabila keputusan pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, maka ASN tersebut harus menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat pernyataan pengunduran dirinya. ASN tersebut juga harus menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Adapun berkaitan dengan calon kepala daerah yang berasal dari calon legislatif terpilih, kata Ihsan, juga harus menyampaikan surat pengunduran diri.

“Untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebelum maupun sesudah saat penetapan calon harus mengundurkan diri,” katanya.

Ihsan menambahkan, adapun waktu pendaftaran calon kepala daerah yaitu mulai tanggal 27–29 Agustus 2024.

Seperti diketahui, hari pencoblosan Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 secara serentak seluruh Indonesia. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats