Hibah Pilkada Dinilai Minim, Sekda Kota Serang Bilang Begini
BANTEN – Pemkot Serang dengan KPU dan Bawaslu Kota Serang telah menandatangani berita acara (BA) hibah Pilkada 2024 pada 30 Agustus 2023. Setelah sebelumnya terkatung-katung lantaran tak kunjung ada titik temu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saepudin mengatakan, Pemkot Serang telah memberikan dana hibah untuk Pilkada kepada KPU dan Bawaslu Kota Serang. KPU Kota Serang mendapatkan hibah sebesar Rp28 miliar dan Bawaslu mendapatkan hibah sebesar Rp7,25 miliar.
“Jadi KPU itu diberikan hibah sebesar Rp28 miliar, tahun 2023 cair sebesar Rp2,5 miliar dan sisanya di 2024. Bawaslu itu pencairannya 2023 sebesar Rp250 juta dan di 2024 sebesar Rp7 miliar,” jelas Nanang melalui sambungan telepon, Senin (04/9/2023).
LIhat juga Pilkada Serentak 2024 : Dinilai Minim, Segini Anggaran Bawaslu dan KPU Kota Serang
Nanang juga mengungkapkan, KPU dan Bawaslu sudah bisa menerima dan memahami terkait minimnya dana hibah tersebut. Sehingga, proses tahapan Pilkada tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami harap pesta demokrasi Pilkada bisa dilakukan dengan baik dengan dukungan yang kita alokasikan untuk KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Dikatakan Nanang, besaran dana hibah yang diajukan kepada Pemkot boleh saja besar, akan tetapi tetap disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang dimiliki Kota Serang. Hibah yang diberikan saat ini kepada KPU dan Bawaslu, karena mengukur kemampuan daerah Kota Serang.
“Tapi intinya clear KPU dan Bawaslu sudah bisa menerima besaran dana hibah tersebut,” ungkapnya.
Nanang juga menambahkan, untuk dana pengamanan disimpan di Satpol-pp. Nanang mengatakan bahwa Kota Serang tidak ada hibah terlebih dahulu untuk pengamanan, karena pengajuan dari Polres dan Kodim mengalami keterlambatan. “Tapi nanti akan kita atur di Satpol-pp, tinggal nanti koordinasi saja dengan Polres dan Kodim,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, pada awalnya KPU mengajukan hibah sebesar Rp67 miliar. Setelah dibahas kembali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang berkurang menjadi Rp45 miliar. Namun terjadi pembahasan kembali oleh TAPD sehingga KPU Kota Serang membuat rasionalisasi menjadi Rp37 Miliar. Pada akhirnya tanggal 30 Agustus 2023 KPU Kota Serang menerima hibah sebesar Rp28 miliar.
Sedangkan untuk Bawaslu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan, pada awal pengajuan, Bawaslu mengajukan hibah senilai Rp13 miliar, akan tetapi turun menjadi Rp11 miliar dan kemudian sinkronisasi kembali menjadi Rp8 miliar. Hingga pada akhirnya menandatangani berita acara hibah sebesar Rp7,25 miliar. (ukt)