Politik

Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Ini Kata Kepala Badan Keegawaian Kota Serang

BANTEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Serang tidak diperkenankan mendukung secara terbuka peserta Pemilu 2024, karena hal itu bisa mencederai demokrasi, Minggu (23/7/2023).

Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono menjelaskan, dalam berbagai kesempatan. Sekretaris Daerah Kota Serang selalu mengingatkan agar ASN bersikap netral.

“Waktu apel udah disampaikan oleh pak Sekretaris Daerah supaya netral, beberapa kali disampaikan,” kata Karsono kepada banteninside.co.id melalui saluran telepon, Minggu (23/7/2023).

Kendati demikian, BKPSDM Kota Serang belum mengeluarkan surat edaran maupun imbauan, lantaran masih menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan Oktober 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila terindikasi ada ASN yang mendukung calon legislatif (caleg) ataupun peserta Pemilu lainnya, BKPSDM akan melakukan langkah tegas berupa pemanggilan. Teguran dan pemanggilan dilakukan agar ASN tidak melakukan perbuatan yang sama.

LIhat juga Kampanye Pemilu 2024 Dimulai November 2023, Simak Jadwal dan Tahapannya

“Langsung kita proses itu, teguran dulu nanti dipanggil dulu supaya tidak mengulangi lagi,” ucapnya.

Karsono juga mengatakan bahwa ASN Pemkot Serang sudah mengetahui bahwa setiap ASN harus Netral. ASN tidak diperkenankan mendukung salah satu calon meskipun keluarganya sendiri.

“Harapan kami selaku BKPSDM mudah-mudahan seluruh ASN taat aturan. Pemilu tidak boleh mendukung salah satu calon meskipun itu keluarganya,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Terkati hal ini, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats