BANTEN – Partai politik peserta Pemilu 2024 wajib memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK), sebelum masa kampanye dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (30/03/2023) di Aula Kantor KPU Banten.
Berdasarkan rilis yang diterima banten inside, rakor dihadiri oleh Perwakilan 12 partai politik di Banten dari total 18 partai politik peserta Pemilu.
Baca juga : Ketua Partai Prima : Kami Tak Tuntut Pemilu Ditunda
Dalam Rakor tersebut, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, peserta Pemilu diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, kemudian wajib memberikan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu kepada KPU RI, KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 Hari sebelum hari pertama kampanye.
“Apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024,” ungkap Masudi mengutip rilis tetsebut.
Baca juga : Pemilu Serentak 2024 di Banten, Songsonglah
KPU mewajibkan peserta Pemilu melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada Akuntan Publik yang telah ditunjuk KPU. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak menyampaikan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Peserta Pemilu Tahun 2024. (*/ukat)