Banten

Pemkot Serang Masih Kaji Permohonan Warga Sukadana Sewa Lahan untuk Tempat Tinggal

BANTEN – Pemkot Serang masih mengkaji usulan warga terdampak proyek normalisasi Sungai Cibanten, terkait permintaan penyewaan lahan sebagai tempat tinggal. Meski demikian, pembongkaran bangunan milik warga tetap akan dilaksanakan Agustus mendatang.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menegaskan, lahan yang diajukan warga merupakan tanah bengkok yang berstatus sebagai lahan pertanian. Sehingga, kata dia, tidak bisa langsung dialihfungsikan. Untuk itu, Pemkot Serang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan status ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Mungkin bisa disetujui, tapi bisa juga tidak disetujui. Artinya proses itu memerlukan proses yang panjang. Nah, kalaupun misalkan disetujui, itu juga harus dipikirkan juga utilitas dan segala macamnya,” ujarnya di kantor Walikota Serang, Jumat (13/06/2025).

Lihat juga Daya Tampung Dua Rusunawa di Kota Serang Tak Cukup Bagi Warga Terdampak Normalisasi Cibanten

Dikatakan Wahyu, pihaknya menegaskan bahwa keputusan akhir belum ditetapkan oleh Walikota Serang. Saat ini, semua kemungkinan masih dikaji lebih lanjut agar kebijakan yang diambil bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama warga yang tidak mampu.

“Belum bisa diputuskan. Karena ini masih memerlukan proses pengkajian lebih dalam untuk warga Sukadana,” katanya.

Meskipun demikian, Wahyu menegaskan proses pembongkaran akan tetapi dilaksanakan paling lambat akhir Agustus 2025. Hal itu seiring dengan berakhirnya tahun ajaran baru.

“Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi. Yang ketiga nanti akan jadi momen untuk menyampaikan informasi final. Tapi yang pasti, proses ini tidak bisa lewat dari Agustus karena mengikuti timeline dari pemerintah pusat,” katanya.

Selain batas waktu yang ketat, proyek ini juga harus menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah provinsi dan program penataan wilayah yang lebih besar di bawah arahan langsung dari Gubernur.

Sembari menunggu solusi final, kata Wahyu, Pemkot telah menyiapkan Rusunawa sebagai tempat relokasi sementara bagi warga terdampak. Hal ini dinilai sebagai opsi paling realistis mengingat keterbatasan waktu dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa menunda. Karena itu, warga tetap harus pindah sementara ke Rusunawa sambil proses lain berjalan,” tambahnya.

Wahyu menambahkan, meskipun tidak seluruhnya warga Sukadana bisa ditampung di Rusunawa, relokasi ke Rusunawa diutamakan untuk warga yang tidak mampu. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button