Banten

Anggota Brimob Polda Banten Pengeroyok Jurnalis Divonis 3 Bulan Penjara

BANTEN – Anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang Maulana divonis 3 bulan dan Lima belas hari penjara dalam perkara kekerasan terhadap jurnalis dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang digelar pada Kamis (05/03/2026). Ketua Majelis Hakim, David Sitorus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Menurut David, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Baca juga Dua Anggota Brimob Polda Banten Diduga Ikut Keroyok Wartawan di PT Genesis

Dalam pertimbangannya, David menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban dan menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Meski demikian, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana lima bulan penjara.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang terjadi saat proses penyegelan perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, yang melibatkan seorang anggota Humas KLH dan seorang jurnalis yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button