Banten

Mahasiswa Demo Tolak UU TNI dan Tuntut Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

BANTEN – Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di lampu merah Pisang Mas Kota Serang, Rabu (22/04/2026). Mereka menolak diberlakukannya UU TNI dan mendesak agar pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten tersebut secara bergantian menyampaikan orasi. Dalam aksinya, mereka menyoroti adanya dugaan pelemahan demokrasi.

Aksi semula direncanakan berlangsung di depan Korem 064/Maulana Yusuf, Kota Serang. Namun, massa dihalau aparat kepolisian yang berjaga, sehingga aksi dipusatkan di lampu merah Pisang Mas.

Koordinator BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf mengatakan, demokrasi yang sehat menuntut tegaknya supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Namun, praktik impunitas dinilai masih kerap terjadi, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat negara.

Baca juga Teror Air Keras dan Peringatan bagi Demokrasi Kita

Qolby menyebut lemahnya akuntabilitas serta belum tuntasnya reformasi peradilan militer membuka ruang terjadinya kekebalan hukum. Hal itu tercermin dalam penanganan kasus Andrie Yunus yang berpotensi mengabaikan prinsip peradilan umum dan transparansi.

“Kasus Andrie Yunus seharusnya diadili di peradilan umum untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik impunitas,” ujarnya saat aksi.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai menunjukkan kaburnya batas antara ranah sipil dan militer. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan relasi kuasa yang timpang, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

“UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI membuka ruang perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, disahkannya UU TNI yang memperluas jabatan sipil dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berpotensi melemahkan supremasi sipil dan kontrol demokratis.

Adapun tuntutan massa aksi yakni:

  1. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI.
  2. Menolak perluasan peran militer dalam jabatan sipil dan sektor non-pertahanan
  3. Menghentikan pelibatan TNI dalam program KDMP yang tidak relevan dengan fungsi
    pertahanan
  4. Mendesak agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum sesuai Pasal 65 ayat (2) UU
    TNI
  5. Mendorong reformasi total sistem peradilan militer guna menghapus praktik impunitas
  6. Memperkuat pengawasan sipil terhadap institusi militer secara transparan dan akuntabel. (ukt)

Ukat Saukatudin

Bergabung di banteninside.co.id sejak tahun 2022

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button