Banten

Putusan Sela PN Serang Kasus Pembatalan AJB Ciruas Tiba-Tiba Terbit, Pengacara Heran

BANTEN – Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) mengeluarkan putusan sela perkara perbuatan melawan hukum untuk pembuatan AJB yang menghilangkan orang yang berhak / ahli waris.

Kasus yang sedang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ikha Tina, dan anggota Yuliana, dan Mohamad Arief Adikusumo dengan Panitera Pengganti Raditya Pithaloka Sutedja itu memasuki tahap duplik. Namun tiba tiba, tanpa pemberitahuan di hari yang sama pada sidang duplik, muncul upload putusan sela nomor 70/pdt.G/2023/ PN SRG, yang isinya menyatakan hakim tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan objek sengketa belum dibagi waris.

Menurut Setia Dharma, kuasa hukum penggugat dari Wajid Nuad alias Ajis, Kamis 7 September 2023, kejadian ini aneh, karena selama menangani perkara selama belasan tahun, baru kali terjadi putusan sela tanpa pemberitahuan atau penjadwalan terlebih dahulu.

“Ini aneh, selama menangani kasus baru kali ini, ada putusan sela yang tiba tiba muncul, tanpa pemberathuan atau penjadwalan,” ucap Setia Dharma, Kamis (7/9)

Masih menurut Setia dharma, hakim walaupun punya impunitas dalam memutus perkara tapi mereka wajib berlaku layak dan patut, karena setiap putusan mereka menggunakan irah-irah Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lihat juga Belum Semua Baliho Bergambar Anies Dicopot Kader, Begini Alasan Sekretaris DPD Demokrat Banten

Putusan sela tersebut, tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan karena sangat jelas perkara ini melawan hukum, Bukan sengketa waris, kok diarahkan ke gugat waris. Tergugat I kan bukan ahli waris, Tergugat adalah pihak ketiga yg membuat AJB dan menguasai objek, selain itu Tergugat II dan Tergugat III adalah Lurah dan Camat. Dimananya bisa diputus kompetensi absolut?. Saya masih berharap Hakim bersih, tapi putusannya menimbulkan keraguan” Lanjut Setia Dharma dengan nada miris

Sementara Humas PN Serang, Uli, membenarkan adanya putusan sela. Namun untuk perihal penilaian dan kewenangan ada pada majelis hakim yg menangani perkara.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Serang, perihal gugatan pembatalan AJB yang dibuat pihak tergugat yang menghapus nama nama para penggugat sebagai ahli waris dari objek AJB.

Setia dharma memastikan akan melaporkan kejadian ini ke komisi yudisial dan badan pengawas mahkamah agung, sebagai institusi yang mengawasi kinerja hakim dan panitera. (lj)

One Comment

  1. Luar biasa dunia hukum kita…praktek dagang hukum atau mafia peradilan bukan lagi “katanya” tetapi real di depan mata…

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats