Moment Dibebaskannya Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon dari Rutan Serang
BANTEN – Tiga terdakwa korupsi Pasar Grogol Cilegon, Banten, dibebaskan dari segala tuduhan dan dikeluarkan dari Rutan kelas IIB Serang Serang, Selasa (24/10/2023).
Sehari sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang menerima eksepsi pada terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Berdasarkan pantauan banteninside.co.id di Rutan kelas IIB Serang, ketiga terdakwa keluar sekitar pukul 14.20 WIB didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Lihat juga Eksepsi Diterima, Majelis Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon
Penasehat Hukum Bagus Ardanto, Shanty Wildaniyah mengatakan, putusan eksepsi tersebut menjadi kejutan bagi kuasa hukum dan keluarga terdakwa. Menurutnya, putusan seperti ini sangatlah jarang dan mungkin hanya 1 dari 1.000 kasus yang eksepsi selanya dikabulkan.
“Semalam itu putusan itu di luar ekspektasi. Jangankan keluarga terdakwa, kita penasehat hukumnya juga terharu,” kata Shanty Wildaniyah setelah menjemput terdakwa yang bebas.
Formalitas Dakwaan
Shanty menjelaskan, penasehat hukum dan terdakwa keberatan terhadap formalitas dakwaan atau belum masuk dalam pokok dakwaan. Penasehat hukum dan terdakwa menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas.
Shanty mengungkapkan, salah satu pertimbangan hakim yaitu dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel, sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.
Namun, ia juga belum mengetahui lebih lengkap apa saja pertimbangan hakim, karena belum menerima salinan putusan eksepsinya.
“Dari putusan ini, jaksa mengambil sikap apakah akan melakukan perlawanan atau lainnya. Kan itu putusan dikembalikan, kalau misalkan melakukan perlawanan diuji lagi putusan sela ini. Kalau dikembalikan ya itu terserah jaksa berkas mau digimanain,” ungkapnya.
Menurut Shanty, hal itu dikembalikan lagi kepada JPU apakah akan direvisi ulang berkasnya atau apapun itu karena berkasnya dikembalikan kepada jaksa. Shanty menambahkan, para terdakwa sudah berada di Rutan kelas IIB Serang sejak tanggal 09 Mei 2023.
Dakwaan Tidak Jelas
Sementara itu, Penasehat Hukum Tubagus Dikrie Maulawardhana, Abidin mengungkapkan, dalam pertimbang hakim, hal yang didakwakan JPU terkait kasusnya yaitu menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018.
Sehingga perbuatan tersebut belum ada UU yang mengatur karena pengajuan DAK Pasar Grogol diajukan pada Februari 2017.
“Pertimbangannya, Dikrie inikan didakwa mengajukan permohonan DAK ke kementerian. Proposalnya bulan Februari 2017 didakwa dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018. Jadi perbuatan itu belum ada UU yang mengatur,” ungkapnya.
Abidin juga belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU. “Apakah banding atau melakukan penyidikan ulang saya tidak tahu belum ada komunikasi,” tutupnya. (ukt)