Banten

Terdakwa Korupsi Pegadaian Syariah Cibeber Cilegon Dituntut 6,5 Tahun Penjara

BANTEN – Terdakwa korupsi gadai emas fiktif Rp2,6 Miliar di Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 5,6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (26/10/2022) .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo, JPU Sundari menyatakan terdakwa Wardhiana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Subadri.

Selain dituntut pidana penjara, mantan Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon ini juga dituntut hukuman membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut Subardi, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Subardi.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan hukuman, lanjut Subardi, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan diprsidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa seorang ibu yang mempunyai anak masih balita,” kata dia.

Terdakwa Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp.2.359.359.410.

Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp.230.854.628.

Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Mengetahui dia terancam hukuman 6,5 tahun penjara, terdakwa Wardhiana sedih dan sempat menangis dipersidangan sebelum hakim menutup sidang.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats