OpiniPemilu

Untungkan Caleg Tertentu, Ini Ragam Modus Dugaan Kecurangan Perpindahan Suara dalam Rekapitulasi Pemilu 2024

Oleh Ukat Saukatudin

Dugaan kecurangan dengan cara penambahan maupun pengurangan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) tertentu mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten/Kota sekalipun, potensi kerawanannya sangatlah tinggi dilakukan oknum-oknum perusak demokrasi.

Dugaan praktik kecurangan tersebut dilakukan semata-mata untuk menguntungkan calon tertentu dan merugikan yang lainnya.

Berdasarkan pengamatan banteninside.co.id, modus yang diduga dilakukan di tingkat TPS adalah saat penghitungan suara. Pastinya tidal di semua TPS. Diduga, caranya adalah, di TPS tertentu, nama caleg tertentu akan disebut secara terus menerus meskipun surat suara yang tercoblos bukan atas namanya, sehingga talli (metode penulisan hasil perolehan suara) dalam C hasil plano menambah perolehan suara calon tertentu dan merugikan calon lainnya.

Modus lainnya, diduga dilakukan oknum untuk menambah perolehan suara calon tertentu dengan cara memindahkan perolehan suara caleg sesama partai ke caleg lainnya yang lebih potensial menjadi caleg terpilih. Selain itu, ada pula dugaan modus kecurangan berupa suara dari partai lain yang turut dipindahkan ke caleg di beda partai untuk menambah perolehan suara.

Terakhir, dugaan modus kecurangan paling banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang bersekongkol untuk memenangkan calon tertentu adalah dengan cara mengurangi total suara tidak sah dan menambahkannya menjadi suara caleg tertentu. Sehingga total suara tidak sah berkurang, sedangkan perolehan suara caleg bertambah.

Lihat juga

Dari pemilu ke pemilu, suara tidak sah cukup banyak. Pada Pemilu 2009 jumlah suara tidak sah untuk pemilihan DPR sebanyak 14.601.436 suara, pada Pemilu 2014 16.267.725 suara, dan pada Pemilu 2019 sebanyak 17.503.953 suara.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana melihat bahwa fenomena tersebut bukanlah hal baru dalam pesta demokrasi di Indonesia karena sudah berlangsung dari Pemilu sebelumnya.

“Yang bisa melakukan itu ya orang yang memiliki otoritas tersebut. Mohon maaf ini yang bisa seperti itu otoritas Pemilu pelaksananya. Itu semua tersistem yang hari ini menjadi panitia utamanya ya KPU dari tingkat bawah sampe atas,” jelas Harits melalui pesan Whatsapp, Jumat, (08/03/2024).

Harits mencurigai praktik seperti itu terjadi saat pleno rekapitulasi berjenjang. Karena tidak semua masyarakat bisa mengawal rekapitulasi berjenjang. Sehingga adanya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bisa membantu masyarakat turut serta mengawal.

Lihat juga Suara Tidak Sah “Nyasar” ke Suara Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Kota Serang

Namun, kata Harits, ternyata Sirekap sering mengalami kendala dan saat ini grafik perolehan suaranya tidak ditampilkan. Sehingga masyarakat tidak bisa mengawal melalui Sirekap.

“Yang jadi permasalahan ketika ada penggelembungan suara dan sebagainya ada di KPU, jelas di situ,” katanya.

Menurut Harits, saat rekapitulasi penghitungan suara berjenjang inilah tempat paling riskan saat dari TPS ke PPK dan banyak terjadi saat di PPK.

Ketika setiap peserta Pemilu memiliki saksi dan data setiap TPS, kata Harits, akhirnya dua modus yang digunakan untuk melakukan penggelembungan suara yaitu menggunakan suara tidak sah dan pemilih yang golput.

“Golput tapi tiba-tiba ada yang memainkan itu, dirubah datanya pemilihnya sekian, sehingga seolah-olah mencoblos partainya. Suara caleg digeser, siapa yang bisa melakukan itu. Kalau mau jujur-jujuran harusnya dilakukan live terus-menerus,” tukasnya.

Harits juga menyoroti kinerja Bawaslu yang tidak efektif dan seolah-olah tidak melihat kecurangan dengan dalih tidak ada saksi, bukti, maupun laporan.

“Kalau tidak melapor tidak dilakukan habis itu tidak ada saksi dan sebagainya. Apakah mereka sebodoh itu anggota Bawaslu, Panwas dan sebagainya. Mereka punya mata, membaca berita, kan itu temuan harusnya ditindaklanjuti apapun itu. Ini kayak pasif menunggu bola,” tuturnya.

Harits mengkritik proses rekruitmen Komisioner KPU dan Bawaslu yang sarat akan kepentingan dan titipan. Sehingga kedua lembaga tersebut bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu.

“KPU dan Bawaslu ini integritasnya dipertanyakan. Karena proses awal mereka mendapatkan jabatan itu karena mereka meminta-minta, bahkan mereka mencari rekomendasi sebanyak-banyaknya,” imbuhnya.

Harits menambahkan, apabila ada kejadian penggelembungan suara maka harus ada sanksi tegas bagi caleg maupun calon presiden yang melakukan hal tersebut. Ketika terbukti melakukan hal tersebut dan terpilih, maka harus dibatalkan.

Dihubungi terpisah, Anggota KPU Banten Akhmad Subagja menjelaskan, pihaknya hingga saat ini belum menemukan penggelembungan suara saat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Banten. Menurutnya, apabila terjadi hal demikian maka diselesaikan di tingkatan sebelumnya yaitu di PPK ataupun KPU Kabupaten/Kota.

“Harusnya saat jenjang perhitungan itu mereka bisa menyampaikan data-data supaya bisa langsung dilakukan koreksi. Karena sudah 3 tingkat nih TPS, kecamatan, Kabupaten/Kota. Harusnya sudah selesai karena kalau di provinsi itukan hanya merekap Kabupaten/Kota saja,” katanya.

Akhmad Subagja menyarankan apabila terjadi di Kabupaten/Kota maka ditanyakan ke KPU di tingkatan tersebut.

“Sampai hari ini belum menemukan itu, kalau terjadi di Kabupaten/Kota lain ya ditanyakan ke Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, salah satu fungsi rekap berjenjang yaitu untuk memastikan suara di TPS tidak mengalami perubahan. Baik menggunakan suara tidak sah maupun menggeser suara partai, ataupun modus lainnya.

“Proses rekapitulasi ini penting agar tidak ada suara terjadi pergeseran dan proses rekapitulasi sesuai angka yang diperoleh,” ujarnya.

Sejauh ini, ungkap Badrul Munir, apabila ada perbedaan suara pada saat pleno rekapitulasi Bawaslu langsung meminta koreksi saat rekapitulasi di tingkatan masing-masing. Ia juga menegaskan akan menelusuri oknum-oknum yang melakukan penggelembungan suara. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button