Politik

JRDP Ingatkan Soal Potensi Kerawanan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

BANTEN – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) ingatkan soal potensi kerawanan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan jika dilakukan dengan tidak berurutan sekaligus.

Diketahui, pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK telah berlangsung sejak 17 Februari 2024 dan paling lambat harus selesai pada 02 Maret 2024.

Berdasarkan pantauan banteninside.co.id di Kecamatan Curug, Kota Serang, rekap dilakukan dengan cara Panitia Pemungutan Sutra (PPS) tingkat kelurahan membacakan semua perolehan suara yang ada di C Hasil, mulai presiden wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di dalam kotak yang sama.

PPS Kelurahan membacakan semua perolehan suara mulai dari capres-cawapres hingga DPRD Kabupaten/Kota di setiap TPS secara berurutan.

Lihat juga Kawal Suara Pemilu, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Dimulai

Hal berbeda terjadi di Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang. Di dua kecamatan tersebut pleno rekapitulasi dilakukan dengan cara PPS membacakan C Hasil presiden dan wakil presiden semua TPS di satu kelurahan. Sehingga pembacaan C Hasil yang lainnya dilakukan kemudian setelah pleno rekapitulasi presiden dan wakil presiden selesai.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Alya Ba’sya Syah mengungkapkan, apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan PPS membacakan semua C Hasil presiden dan wakil presiden (PPWP) dalam satu kelurahan, maka hal tersebut akan mengakibatkan kotak suara yang berisikan C Hasil lainnya terbuka.

Hal itu karena, kata Alya, C Hasil PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada didalam Kotak yang sama yaitu dalam kotak suara PPWP. Menurutnya akan lebih baik apabila pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan diselesaikan terlebih dahulu setiap TPSnya. Apabila satu TPS sudah selesai dibacakan semua C Hasilnya, maka dilanjutkan untuk melakukan pleno TPS lainnya.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan karena kotak suara sudah terbuka dan lengah, ada C Hasil yang ditukar maupun hilang diambil orang. Sehingga kami menyarankan lebih baik setiap TPS diselesaikan terlebih dahulu pleno rekapitulasi untuk semua jenis pemilihan,” kata Alya kepada banteninside.co.id melalui keterangan tertulis.

Ungkap Alya, meskipun dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 pleno rekapitulasi dapat dilakukan secara berurutan mulai dari C Hasil PPWP hingga C Hasil DPRD Kabupaten/Kota tanpa harus menyelesaikan terlebih dahulu dalam satu TPS. Hal ini bisa saja menjadi potensi kecurangan dalam Pemilu karena kondisi kotak sudah tidak tersegel.

“Dalam satu kotak PPWP itukan ada 5 C Hasil, apabila kondisi kotak sudah terbuka segelnya bisa saja C Hasil untuk DPR ataupun DPD diganti atau bisa juga diakali untuk memenangkan calon tertentu,” tukasnya.

Alya menyatakan, JRDP ingin mengingatkan jangan sampai kelengahan itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang merusak demokrasi 5 tahunan.

Dihubungi terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan dengan cara membacakan semua C Hasil Plano yang diperoleh dari masing-masing TPS di semua kelurahan. Setelah itu diinput ke website Sirekap mobile yang dimiliki oleh admin operator fi kecamatan.

“Itu dibacakan per TPS 5 jenis surat suara berurutan dari Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara berjenjang,” ungkap Patrudin melalui sambungan telepon. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats