Politik

Penertiban Peraga Kampanye, Pol PP Tunggu Arahan Bawaslu

BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang belum mau menertibkan alat peraga kampanye Pemilu yang sudah marak terpasang di beberapa tempat di Kota Serang. Padahal, kampanye baru akan dimulai 28 November 2023.

Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno berpendapat, semua baliho, baik partai politik maupun yang lainnya, selalu diterbitkan. Namun penertiban yang dilakukan Satpol PP lebih merujuk kepada Perda K3.

“Kaitannya dengan parpol itu ada hubungan dengan KPU dan Bawaslu. Lebih spesifiknya lagi penegakannya itu penertibannya berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata Dede kepada banteninside.co.id di Kantor Satpol PP Kota Serang pada Senin, (7/8/2023).

Fakta di lapangan, peraga kampanye dalam beragam bentuk, baik baliho, spanduk, banner maupun yang terpasang reklame marak di beberap titik, seperti perempatan Kebon Jahe atau Jalan Raya Serang Pandeglang dan perempatan Jalan Kaligandu.

Lihat juga Kampanye Pemilu akan Dimulai November 2023, Tapi Baliho Bergambar Caleg Sudah Bertebaran

Dede mengaku, Satpol PP menertibkan baliho apabila menempel di pohon atau melintang di jalan. Namun untuk penertiban secara lebih spesifik harus berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Sebaiknya jadwal untuk ini (penertiban APK-Red) ada di Bawaslu. Tapi Bawaslu belum menjadwalkan, sementara APK udah banyak,” jelasnya.

Ia mengatakan, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang sebelum masa kampanye. Meskipun masa kampanye belum dimulai, penertiban harus dilakukan Bawaslu bersama dengan Satpol PP.

Menurut Dede, ketika melakukan penertiban APK peserta Pemilu harus ada pendampingan dari Bawaslu., karena yang mengetahui secara jelas titik-titik APK yang melanggar, sehingga meminimalisir kesalahan yang dilakukan Satpol PP saat penertiban.

“Satpol PP siap kapanpun untuk melakukan penertiban APK yang dipasang sebelum masa kampanye,” tegas Dede Suwarno.

Berdasarkan catatan Bawaslu Banten, pada bulan Mei terdapat 24.032 alat peraga kampanye, sementara JUni mencapai 31.289 peraga kampaye yang terpasang.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengaku telah menyampaikan kepada peserta Pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan mengenai ribuan alat peraga kampanye itu. Peserta Pemilu diperkenankan untuk menurunkan sendiri balihonya untuk kemudian dipasang saat masa kampanye mendatang. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats