Gara-gara Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon dan 2 Orang Lainnya Terancam 9 Tahun Penjara

BANTEN – Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim jadi tersangka kasus video viral dugaan minta proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa lelang. Salim ditetapkan tersangka bersama wakilnya Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri.
Ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam. Mereka langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan ditahan sementara di Rutan Mapolda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menuturkan Ismatullah merupakan orang yang meminta proyek sambil membentak dan menggebrak meja seperti dalam video yang beredar.
Dikatakan Dian, Ismatullah bersama Salim pada tanggal 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan perwakilan PT Chengda dan PT Total untuk meminta proyek. Sedangkan peran Rufaji adalah mengancam akan menghentikan proyek jika proyek dari PT Chengda tidak diberikan.
“Peran MS (Muhamad Salim) adalah mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat malam (16/05/2025).
Warga Sebut Kriminalisasi Terus Berlangsung Terhadap Penolak PIK-2
Dian menuturkan, Ismatullah dan Rufaji disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP. Sedangkan Salim disangkakan Pasal 368 dan atau 160 KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara,” tuturnya.
Dian menjelaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sejauh ini, bukti yang dimiliki penyidik adalah video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, dan tangkapan layar dari handphone para tersangka.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang mana 14 orang saksi dan tiga sebagai tersangka,” imbuhnya. (ukt)