Politik

Muncul Usul Revisi UU Parpol

JAKARTA — Setelah hampir tiga dekade Reformasi berjalan, pembenahan demokrasi Indonesia dinilai belum selesai. Kini sorotan tertuju pada rumah besar bernama partai politik. Dari sanalah banyak pemimpin lahir, kebijakan dirumuskan, dan arah pemerintahan ditentukan. Karena itu, usulan revisi Undang-Undang Partai Politik kembali mengemuka sebagai upaya memperkuat fondasi demokrasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu disempurnakan, terutama menyangkut sumber pendanaan dan pengelolaan keuangan partai. Menurutnya, dinamika politik saat ini sudah jauh berkembang sehingga aturan lama perlu menyesuaikan zaman.

Bagi Doli, partai politik seharusnya dikelola secara modern, mandiri, dan mampu menjawab harapan publik. Ia juga menekankan pentingnya kaderisasi yang sehat, agar partai tidak sekadar menjadi kendaraan menuju kekuasaan, tetapi tempat lahirnya pemimpin yang memahami aspirasi rakyat.

“Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu, mengutip dpr.go.id.

Dalam sistem demokrasi, partai politik memang memegang peran sentral. Melalui pemilu, rakyat menitipkan mandatnya kepada wakil-wakil yang diusung partai. Karena itu, kualitas pemerintahan dinilai tidak bisa dilepaskan dari kualitas partai politik itu sendiri. Jika partai kuat dan sehat, maka pemerintahan pun berpeluang berjalan lebih baik.

Dorongan revisi UU Parpol juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu menilai tata kelola partai perlu diperbaiki, mulai dari pendidikan politik, kaderisasi, hingga pelaporan keuangan yang transparan. Catatan KPK menunjukkan, sepanjang 2004 hingga 2025, sebanyak 371 politisi terseret kasus korupsi. Angka itu menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem politik masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Di tengah meningkatnya harapan publik terhadap demokrasi yang lebih matang, revisi UU Parpol bisa menjadi momentum penting. Sebab demokrasi tidak hanya soal memilih pemimpin setiap lima tahun, tetapi juga memastikan lembaga yang melahirkan pemimpin itu benar-benar sehat dari dalam. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button